Antarajabar.com - Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, menginstruksikan Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi serta instansi lainnya untuk menindaklanjuti pemalsuan dokumen yang dilakukan PJTKI PT Abdillah.
"Disnakertrans dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus berkoordinasi dengan kantor imigrasi dan segera melaporkan perusahaan pemberangkatan TKI tersebut ke pihak berwajib," katanya di Cianjur,. Sabtu.
Pemalsuan yang dilakukan perusahaan untuk memberangkatkan 61 orang TKI itu, tambah dia, harus dituntaskan karena pasport yang bisa dimiliki TKI harus jelas termasuk domisilinya karena dokumen kependudukan dapat dicek secara online.
"Ini harus ditelusuri, kenapa bisa keluar dokumen keberangkatan sementara identitasnya palsu. Saya berharap bisa segera diselesaikan dan perusahaannya ditindak tegas," katanya.
Seperti diberitakan untuk memberangkatkan 61 TKI ke Malaysia, perusahaan pemberangkatan TKI memalsukan dokumen dan mencatut dua instansi di lingkungan Pemkab Cianjur. Hal tersebut terungkap setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mendapatkan laporan adanya TKI asal Cianjur yang tidak terverifikasi.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen TKI tersebut palsu dengan identitas berdomisili di Cianjur. Tercantum dalam dokumen palsu identitas kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta rekomendasi dari Disnakertrans Cianjur.
"Setelah diperdalam, ternyata ada 61 orang yang dokumennya dipalsukan oleh salah satu perusahaan TKI bernama Abdillah. Dokumen dan rekomendasiyang dipalsukan dari Disnakertrans Cianjur," kata Sekretaris Disnakertrans Cianjur, Heri Suparjo.
Dokumen tersebut dipastikan paslu karena kop surat rekomendasi yang keluar bulan Januari, masih menggunakan nama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan sejak awal tahun nama dinas sudah berubah menjadi menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur.
"Setelah berkomunikasi dengan Disdukcapil, 61 warga yang diberangkatkan ke negeri Jiran itu tidak ada, sehingga dipastikan bukan warga Cianjur. Buktinya sudah jelas, bahwa dokumen mreka paslu termasuk dokumen domisili ataupun rekomendasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Disnakertrans dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus berkoordinasi dengan kantor imigrasi dan segera melaporkan perusahaan pemberangkatan TKI tersebut ke pihak berwajib," katanya di Cianjur,. Sabtu.
Pemalsuan yang dilakukan perusahaan untuk memberangkatkan 61 orang TKI itu, tambah dia, harus dituntaskan karena pasport yang bisa dimiliki TKI harus jelas termasuk domisilinya karena dokumen kependudukan dapat dicek secara online.
"Ini harus ditelusuri, kenapa bisa keluar dokumen keberangkatan sementara identitasnya palsu. Saya berharap bisa segera diselesaikan dan perusahaannya ditindak tegas," katanya.
Seperti diberitakan untuk memberangkatkan 61 TKI ke Malaysia, perusahaan pemberangkatan TKI memalsukan dokumen dan mencatut dua instansi di lingkungan Pemkab Cianjur. Hal tersebut terungkap setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mendapatkan laporan adanya TKI asal Cianjur yang tidak terverifikasi.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen TKI tersebut palsu dengan identitas berdomisili di Cianjur. Tercantum dalam dokumen palsu identitas kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta rekomendasi dari Disnakertrans Cianjur.
"Setelah diperdalam, ternyata ada 61 orang yang dokumennya dipalsukan oleh salah satu perusahaan TKI bernama Abdillah. Dokumen dan rekomendasiyang dipalsukan dari Disnakertrans Cianjur," kata Sekretaris Disnakertrans Cianjur, Heri Suparjo.
Dokumen tersebut dipastikan paslu karena kop surat rekomendasi yang keluar bulan Januari, masih menggunakan nama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan sejak awal tahun nama dinas sudah berubah menjadi menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur.
"Setelah berkomunikasi dengan Disdukcapil, 61 warga yang diberangkatkan ke negeri Jiran itu tidak ada, sehingga dipastikan bukan warga Cianjur. Buktinya sudah jelas, bahwa dokumen mreka paslu termasuk dokumen domisili ataupun rekomendasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017