Antarajabar.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat melarang seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyusul adanya pencabutan badan hukum organisasi tersebut oleh pemerintah.

"Sudah ada putusan bahwa HTI bubar. Jadi segala bentuk kegiatan apapun mengatasnamakan HTI akan dilarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kamis.

Yusri menuturkan, polisi tidak akan memberikan izin apapun yang dilakukan HTI. Terlebih jika ada kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Islam tersebut, polisi akan membubarkannya.

"Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atau lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," kata dia.

Meski begitu, polisi tetap akan memperbolehkan HTI untuk berkegiatan di dalam kantor seperti diskusi atau rapat namun tidak melibatkan banyak orang.

"Kalau dia melaksanakan secara pribadi, di kantornya semacam rapat itu silakan. Kalau kegiatannya melibatkan ratusan, akan dibubarkan," kata dia.

Pemerintah mencabut badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017