Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota sedang menyelidiki sindikat peredaran narkoba setelah menangkap seorang bandar di wilayah Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat (16/9).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Rabu, mengatakan pelaku berinisial D (38) ditangkap di sebuah rumah dengan sejumlah barang bukti narkotika yang telah dipaketkan untuk diedarkan.

"Tersangka merupakan bandar. Dari tangan pelaku kami sita 84,95 gram sabu-sabu, 13 butir ekstasi, serta ganja seberat 12 gram," katanya.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita merupakan sisa barang, yang sebelumnya sempat dijual oleh pelaku sebelum penangkapan.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku sudah beroperasi selama satu tahun di Kota Cirebon.

"Pelaku ini sudah lama mengedarkan narkotika di Cirebon. Saat ini kami masih terus kembangkan kasusnya. Informasinya tersangka mendapatkan narkotika dari Jakarta," ujarnya.

Ia menuturkan modus yang digunakan pelaku masih sama seperti pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, yakni menggunakan sistem map dan tempel agar sulit dilacak aparat.

"Barang yang diamankan sudah dipaket-paket. Biasanya cara tempel ini yang sering digunakan di Kota Cirebon," kata dia.

Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota, serta dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya, agar tidak ada ruang bagi jaringan pengedar untuk beroperasi di Kota Cirebon.

"Kami masih dalami jaringan di atasnya. Kasus ini belum selesai, akan terus kami ungkap," ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025