Antarajabar.com - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 852 Polres Cirebon, Jawa Barat, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepesialis antar Provinsi dengan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kita amankan dua tersangka yang ditangkap pada saat mencari sasaran barang akan dicuri, saat di geledah mereka kedapatan membawa alat-alat yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, AKP Reza Arifian di Cirebon, Selasa.
Dia menuturkan tempat kejadian perkaranya ditepi jalan raya pantura termasuk Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabuoaten Cirebon.
"Setelah dua tersangka di interogasi, mengaku pernah melakukan di wilayah kuningan sebanyak dua kali, di Jakarta sebanyak lima kali dan di Cirebon satu kali," tuturnya.
Reza mengatakan setelah dua tersangka tersebut disuruh menunjukan TKP yang di Cirebon, kemudian diketahui TKP adalah gudang rotan PT albata.
Adapun tersangka melakukan pencurian tersebut pada tanggal 17 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci pintu gudang dengan kunci leter T dan besi pencongkel.
"Setelah masuk gudang kemudian tersangka membawa keluar dari gudang berupa enam komputer, satu pasang AC dan telpon," kata Reza.
"Setelah sampai di luar gudang lalu barang-barang itu diambili dalamannya berupa kabel selanjutnya dimasukan ke karung dan dijual," lanjutnya.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Darmoko dan Suyatno keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Kita amankan dua tersangka yang ditangkap pada saat mencari sasaran barang akan dicuri, saat di geledah mereka kedapatan membawa alat-alat yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, AKP Reza Arifian di Cirebon, Selasa.
Dia menuturkan tempat kejadian perkaranya ditepi jalan raya pantura termasuk Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabuoaten Cirebon.
"Setelah dua tersangka di interogasi, mengaku pernah melakukan di wilayah kuningan sebanyak dua kali, di Jakarta sebanyak lima kali dan di Cirebon satu kali," tuturnya.
Reza mengatakan setelah dua tersangka tersebut disuruh menunjukan TKP yang di Cirebon, kemudian diketahui TKP adalah gudang rotan PT albata.
Adapun tersangka melakukan pencurian tersebut pada tanggal 17 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci pintu gudang dengan kunci leter T dan besi pencongkel.
"Setelah masuk gudang kemudian tersangka membawa keluar dari gudang berupa enam komputer, satu pasang AC dan telpon," kata Reza.
"Setelah sampai di luar gudang lalu barang-barang itu diambili dalamannya berupa kabel selanjutnya dimasukan ke karung dan dijual," lanjutnya.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Darmoko dan Suyatno keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017