Pemerintah Kota Cirebon Jawa Barat memastikan layanan publik tetap berjalan meski Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial IW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) setempat.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon Jumat mengatakan, pemerintah daerah sudah menyiapkan langkah agar fungsi Dispora tetap berjalan normal meski pimpinan dinas tersebut harus diberhentikan sementara.

“Posisi Kepala Dispora memang strategis, tapi pelayanan tetap berjalan. Kami akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar tidak ada kekosongan,” katanya.

Ia menyampaikan rasa prihatinnya atas penetapan IW sebagai tersangka. Namun, hal itu tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan masyarakat khususnya yang menyangkut fungsi Dispora.

Edo menjelaskan, sesuai ketentuan, pejabat yang terjerat kasus hukum otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya.

Saat ini, kata dia, proses penunjukan Plt Kepala Dispora Kota Cirebon tengah dipersiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami sedang mempelajari berkas pengajuan dari BKPSDM. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan Plt,” ujarnya.

Selain aspek administratif, Edo memastikan pemerintah juga tetap memberikan perhatian moril kepada IW yang kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.

“Kami akan memberikan dukungan moril. Hari ini rencananya Sekda Kota Cirebon yang menjenguk duluan,” katanya.

Dengan langkah tersebut, pihaknya memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu meski ada pejabat yang tengah menghadapi proses hukum.


Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menyebut proses pemberhentian sementara terhadap IW sedang berlangsung dan menjadi dasar hukum untuk penunjukan Plt Kepala Dispora.

“Pemberhentiannya sedang diproses. Setelah itu baru kita tetapkan Plt,” ujar Agus.

Ia mengatakan pula, meski diberhentikan sementara dari jabatan maupun status kepegawaiannya, IW tetap berhak atas sebagian gaji pokok.

“Besarannya itu sekitar 50 persen dari gaji pokoknya,” ucapnya.

Sebelumnya Kejari Kota Cirebon menetapkan Kepala Dispora berinisial IW, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda setempat dengan anggaran sekitar Rp86 miliar.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini, diperkirakan mencapai Rp26 miliar.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025