Antarajabar.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mengingatkan perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Sekretaris Disnakertrans Cianjur Heri Suparjo di Cianjur, Senin, mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.

"Di mana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebenarnya tanpa surat edaran pun harusnya perusahaan sadar dengan sendirinya untuk membayarkan THR sepekan sebelum hari raya, sesuai dengan Permenaker," katanya.

Bahkan untuk memastikan pembayaran tepat waktu, tim monitoring dan evaluasi dibentuk untuk menyisir dan mendata seluruh perusahaan yang ada di wilayah Cianjur.

Dia menjelaskan tim monitoring dan evaluasi dibentuk dengan beranggotakan seluruh pegawai Disnakertrans yang nantinya akan mengkonfirmasi pada perusaan terkait kesiapannya memberikan THR.

"Mulai 13 Juni, tim akan mulai bergerak, mendatangi setiap perusahaan di Cianjur, agar nanti terlihat kesiapannya sejauh mana," katanya.

Jika dalam monitoring ditemukan perusahaan yang belum siap untuk membayarkan THR, pihaknya akan menelusuri dan melakukan pendalaman, agar sumber permasalahnya dapat ditemukan.

Mayoritas perusahaan di Cianjur, tambah dia, yang mencapai 828 perusahaan dengan 59 ribu tenaga kerja selalu taat membayarkan THR pada buruhnya.

"Hanya satu perusahaan tidak mengikuti aturan, bahkan beberapa waktu lalu mencuat permasalahan perusahaan tidak membayar upah buruhnya selama beberapa bulan. Kalau yang lain setiap tahunnya normal, tidak ada masalah, hanya perusahaan di daerah Sukaluyu yang kami khawatir tidak mampu membayar THR pekerjanya," kata Heri. ***4***(KR,FKR)

(U.KR-FKR/B/A043/A043) 12-06-2017 17:42:13

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017