Antarajabar.com - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kabulkan penangguhan penahanan terhadap Didin pencari cacing sondari di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang sudah menjalani penahanan hampir 2 bulan, dengan status tahanan kota.

Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus di Cianjur, Senin, mengatakan, dikabulkanya penangguhan penahahan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum Didin, atas dasar kemanusiaan dan jaminan dari Didin tidak melakukan perbuatan yang sama, tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Setelah menimbang pengajuan penangguhan tahanan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum Didin, atas dasar kemanuasiaan karena selama ini Didin adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan melarikan diri serta tidak melakukan hal yang sama," katanya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Didin, Karnaen SH, melayangkan surat penangguhan penahanan setelah kasus kliennya diserahkan ke Kejari Cianjur.

Pihaknya berharap penangguhan penahanan terhadap kliennya itu, dapat dikabulkan karena selama ini Didin sebagai tulang punggung keluarga dan dijamin tidak akan melarikan diri.

"Bersamaan dengan penyerahan kasusnya ke Kejari Cianjur, kami melayangkan surat penangguhan penahanan karena sudah dua bulan klien kami menjalani penahahan di Mapolres Cianjur, sebagai tahanan titipan. Akhirnya menjelang malam, pengajuan penangguhan dikabulkan, klien kami dapat menghirup udara bebas meskipun sebagai tahanan kota," katanya.

Menjelang malam, Didin yang mengenakan kopiah dan baju koko warna putih dipadu celana hitam, keluar dari ruangan Pidana Umum dengan wajah sumringah, langsung disambut istri tercinta Ela Nurhayati (43) yang sempat cemas dengan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum suaminya.

Ela mengatakan, penantian selama beberapa jam menunggu jawaban apakah suaminyaakan kembali pulang atau akan kembali ditahan, seperti bertahun-tahun rasanya.

Dalam perasaan seperti itu, beberapa kali terlihat ibu dua anak itu, meneteskan air mata dan tidak berhenti membaca doa-doa.

"Seperti bertahun-tahun rasanya, meskipun baru beberapa jam saya menunggu di kantor kejaksaan ini. Doa saya akhirnya dikabulkan sang maha kuasa. Kami dapat berkumpul lagi bersama suami," kata Ela sambil menyeka air matanya yang keluar.

Sementara Didin yang keluar dari ruangan didampingi kuasa hukumnya, mengatakan, tidak menyangka akan mendekam di dalam tahanan dengan tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Bahkan, lanjut dia, mencari cacing sondari yang dilakukannya karena permintaan warga untuk obat dan bukan pekerjaan sehari-harinya.

"Saya anggap ini cobaan dari yang maha kuasa, selama ini saya tidak menyangka akan menjadi tahanan karena mencari cacing untuk obat," kata pria yang sehari-hari berjualan jagung bakar dan menjual kupluk penutup kepala di Kebon Raya Cibodas, Jawa Barat.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017