Antarajabar.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada nelayan untuk mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara mandiri mereka terhindar dari biaya yang tinggi dan lamanya pengurusan.

"Kalau mau cepat dalam mengurus SIPI itu jangan lewat perantara karena nantinya dimintai biaya yang tinggi dan prosesnya pun akan dipersulit," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja di Indramayu, Jawa Barat, Selasa.

Pihaknya sedang mengurusi masalah perizinan SIPI. Dia menjamin bahwa pengurusan SIPI sekarang paling lama adalah lima hari kerja saja.

Percepatan itu dilakukan, mengingat laut Indonesia sekarang ini sangat melimpah ikannya setelah kapal-kapal asing diusir dari perairan Indonesia.

Untuk itu pihaknya terus berupaya mempercepat izin SIPI agar masyarakat nelayan sesegera mungkin bisa melaut dan jangan sampai ikan yang melimpah ini tidak dimanfaatkan.

"Semua nelayan kita dorong melaut dan jangan sampai ikan yang melimpah ini dimanfaatkan oleh asing kembali," ujarnya.

Dia menambahkan pada Selasa pihaknya membuka Gerai perizinan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu. Selama dibukanya gerai tersebut sudah ada seratusan SIPI yang diselesaikan.

"Kami pada hari ini juga membuka gerai perizinan sudah menerbitkan 100 lebih SIPI," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017