Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil meringkus 28 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) selama operasi penangkapan yang dilakukan pada Juni 2025 di wilayah Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus yang terdiri atas 20 kasus OKT, lima kasus sabu-sabu dan satu kasus tembakau sintetis.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 28 orang, berusia antara 20 sampai 45 tahun. Mereka berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon," katanya di Cirebon, Rabu.

Ia menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang tersebut mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga menyembunyikan obat keras dalam bungkus alat kontrasepsi.

Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 14.607 butir OKT, 3,59 gram sabu-sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai Rp3.750.000, delapan unit ponsel, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

"Beragam cara dilakukan untuk mengelabui petugas. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika dan OKT terus berkembang dan semakin kreatif dalam menjalankan aksinya," ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, kata dia, salah satu tersangka berinisial SK merupakan residivis yang kembali beraksi mengedarkan paket narkoba di Cirebon setelah bebas dari penjara.

Ia menyebutkan pelaku tersebut bahkan sempat melawan saat akan ditangkap, sehingga menyebabkan salah satu petugas mengalami luka ringan.

Selain SK, Sumarni mengatakan dalam puluhan kasus yang berhasil diungkap terdapat ibu rumah tangga berinisial ST yang ditangkap karena menjual OKT untuk membiayai kebutuhan dua anaknya pascaperceraian.


“ST mengaku mendapatkan obat keras dari temannya dan sudah dua hingga tiga bulan terakhir menjualnya dengan imbalan upah kecil dari hasil penjualan,” katanya.

Dia menambahkan para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Bagi pelaku kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp13 miliar,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025