Antarajabar.com - Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat menilai buruh di sejumlah perusahaan di Kabupaten Garut masih memprihatinkan karena gajinya di bawah upah minimum kabupaten.
        
"Banyak perusahaan yang hanya mampu memberikan upah di bawah Rp1 juta atau sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribuan," kata Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat wilayah Kabupaten Garut, Ratmo kepada wartawan di Garut, Selasa.
        
Ia menuturkan, Kabupaten Garut memiliki 707 perusahaan kecil maupun besar dengan jumlah pekerja tercatat mencapai 41.329 orang.
        
Ia menyebutkan, pekerja tersebut tersebar di berbagai sektor seperti perkebunan, industri besar maupun rumahan serta pertokoan.
        
"Dari jumlah perusahaan itu tidak semuanya mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan," katanya.
        
Ia mengungkapkan, persoalan buruh di Garut itu tidak dapat diselesaikan secara hukum karena pekerjanya tidak mau melaporkan secara resmi.
        
Kebanyakan pekerja yang tidak mendapatkan haknya hanya bicara ke orang lain, bukan melaporkannya kepada pihak berwenang.
        
"Kalau kami cek turun ke lapangan justru mereka juga diam tidak mempermasalahkannya karena takut," katanya.
        
Ia menegaskan, persoalan rendahnya pemberian upah tidak dapat diselesaikan jika tidak ada yang melaporkan kasus tersebut.
        
Namun tidak adanya laporan itu, kata dia, karena pegawai dan majikan sudah melakukan perjanjian tentang pemberian upah.
        
"Bisa juga sebelumnya di antara majikan dan pegawai telah ada perjanjian, misalnya siap bekerja di sini dengan upah segini atau takut di PHK," katanya.
        
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang memproses buruh yang di PHK dan juga tidak diberikan upah oleh perusahaannya.
        
"Sekarang sedang memproses masalah buruh yang di PHK dan juga tidak diberikan upah, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Bandung," katanya.
    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017