Antarajabar.com - Dinas Pendidikan Kota Bandung melarang para pelajar untuk merayakan hari kasih sayang atau yang biasa dikenal Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari.
"Melarang siswa merayakan Valentine Day baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Lalu kami pun mengimbau orang tua agar mengawasi putra-putrinya agar tidak terlibat dalam kegiatan Valentine Day," kata Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana, di Bandung, Senin.
Elih menuturkan larangan ini bertujuan untuk menjaga norma-norma yang berlaku di masyarakat serta meningkatkan pendidikan karakter bagi para pelajar.
"Menjaga kekhasan siswa di Kota Bandung yang berbudaya Sunda," katanya.
Sebelumnya, Kadisdik Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi secara tegas melarang pelajar untuk merayakan valentine day. Pelarangan itu tercantum dalam surat larangan nomor 430/7618-Set.Disdik.
"Ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota, Kepala BP3 Wilayah Jawa Barat, serta kepala sekolah SMA/SMK se-Jawa Barat," kata dia.
Dikatakan Elih, larangan ini pun sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Presiden ingin anak didik ini dibangun integritasnya, karakter, dan budaya bangsa. Jangan hanya maju di bidang iptek saja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Melarang siswa merayakan Valentine Day baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Lalu kami pun mengimbau orang tua agar mengawasi putra-putrinya agar tidak terlibat dalam kegiatan Valentine Day," kata Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana, di Bandung, Senin.
Elih menuturkan larangan ini bertujuan untuk menjaga norma-norma yang berlaku di masyarakat serta meningkatkan pendidikan karakter bagi para pelajar.
"Menjaga kekhasan siswa di Kota Bandung yang berbudaya Sunda," katanya.
Sebelumnya, Kadisdik Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi secara tegas melarang pelajar untuk merayakan valentine day. Pelarangan itu tercantum dalam surat larangan nomor 430/7618-Set.Disdik.
"Ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota, Kepala BP3 Wilayah Jawa Barat, serta kepala sekolah SMA/SMK se-Jawa Barat," kata dia.
Dikatakan Elih, larangan ini pun sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Presiden ingin anak didik ini dibangun integritasnya, karakter, dan budaya bangsa. Jangan hanya maju di bidang iptek saja," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017