Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi  Jawa Barat menyetujui penangguhan upah minimum kota/kabupaaten (UMK) tahun 2017 terhadap 74 perusahaan yang ada di daerah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Bandung, Jumat, menuturkan walupun ditangguhkan, ke-74 perusahaan itu masih tetap harus membayarkan kekurangan pembayaran upah pekerjanya hingga penangguhan itu dicabut.

"Jadi ke-74 perusahaan yang ditangguhkan tersebut hanya sanggup membayar selisih kekurangan gaji pekerja mereka dan jadi hutang perusahaan pada pekerjanya. Itu kapan, ada yang mampu akan dibayar pada semester tahun ini bahkan ada yang akan dibayar pada Desember 2017," kata Ferry.

Menurut dia, tidak ada lagi previllage atau keistimewan untuk ke-74 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 di Jawa Barat.

"Jadi untuk penangguhan upah tahun 2016, perusahaan yang menangguhkan upahnya mendapatkan keistimewaan karena membayar upah kurang dari UMK tahun 2016, seolah mendapatkan diskon secara khusus. Untuk penangguhan upah tahun 2017, intinya adalah membayar sesuai dengan UMK, hanya sebagian UMK ditangguhkan pembayarannya," kata Ferry.

Ia menuturkan, dari 140 pengajuan penangguhan, 74 disetujui, 43 perusahaan mencabut pengajuannya, dan 23 perusahaan ditolak pengajuannya seperti perusahaan dari Kabupaten Bogor banyak yang mengajukan penangguhan yaitu sebanyak 51 perusahaan tapi yang disetujui hanya 13 perusahaan saja.

"Untuk Kabupaten Bogor, Karawang dan Purwakarta itu banyak yang melakukan pengajuan penangguhan. Tapi saya belum bisa merinci katagori perusahaan yang melakukan penangguhan tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, untuk kasus Kabupaten Bogor yang banyak mengajukan penangguhan dikarenakan perusahaan di Bogor banyak bergerak di industri yang pekerjanya banyak seperti padat karya sepatu dan garmen.

"Jadi hal itu berbeda dengan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, elektronika, kimia. Perusahaan-perusahaan tersebut mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK, tidak ada penangguhan," kata dia.



 

Pewarta: Ajats Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017