Antarajabar.com - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 60 persen kerugian negara selama 2003 hingga semester I/2016 yang mencapai Rp1,7 triliun terdapat di pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyad di Bandung, Senin, mengatakan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dari 2003 hingga semester I/2016 terdapat kerugian negara Rp1,7 triliun, dan 60 persennya atau sekitar Rp1,02 triliun ada di pemerintah daerah.
"Kerugian negara Rp1,7 triliun itu dengan rincian pemda Rp1,02 triliun (60 persen), pemerintah pusat Rp584,6 miliar (34 persen), BUMN Rp89,3 milir (5 persen), dan BUMD Rp11,7 miliar (satu persen)," katanya.
Ia menuturkan kerugian itu diselesaikan dengan angsuran Rp155,03 milir (9 persen), pelunasan Rp417,20 miliar (24 persen), penghapusan Rp9,56 milir (satu persen) dan sisanya (belum diangsur) sekitar Rp1,12 triliun (66 persen).
"Penyebab kerugian negara itu bukan karena ada korupsi tapi karena ada kesalahan-kesalahan dalam administrasi dan sebagainya sehingga menyebabkan harga kemahalan dan lain-lain atau keterlambatan lainnya. Banyak hal-hal yang menyebabkan kerugian negara tersebut," kata dia.
Menurut dia, dalam PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dijelaskan bahwa pegwai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tak langsung yang merugikan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
"Dan bilamana yang bersangkutan berada dalam pengampunan, melarikan diri, atau meninggal dunia maka penggantian kerugian negara/daerah dialihkan kepada pengampu yang memperoleh hak/ahli waris," kata dia.
Sementara itu, lanjut Yuniar, untuk pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan atau sanksi pidana di mana putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
Ia mengatakan untuk meminimalisir adanya kerugian negara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan kepada satuan kerja.
"Kami juga melakukan sosialiasi tentang PP 38 Tahun 2016 ini, kemudian nanti diingatkan kembali bahwa sesuasi SOP yang ada jangan sampai jadi masalah yang akan datang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyad di Bandung, Senin, mengatakan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dari 2003 hingga semester I/2016 terdapat kerugian negara Rp1,7 triliun, dan 60 persennya atau sekitar Rp1,02 triliun ada di pemerintah daerah.
"Kerugian negara Rp1,7 triliun itu dengan rincian pemda Rp1,02 triliun (60 persen), pemerintah pusat Rp584,6 miliar (34 persen), BUMN Rp89,3 milir (5 persen), dan BUMD Rp11,7 miliar (satu persen)," katanya.
Ia menuturkan kerugian itu diselesaikan dengan angsuran Rp155,03 milir (9 persen), pelunasan Rp417,20 miliar (24 persen), penghapusan Rp9,56 milir (satu persen) dan sisanya (belum diangsur) sekitar Rp1,12 triliun (66 persen).
"Penyebab kerugian negara itu bukan karena ada korupsi tapi karena ada kesalahan-kesalahan dalam administrasi dan sebagainya sehingga menyebabkan harga kemahalan dan lain-lain atau keterlambatan lainnya. Banyak hal-hal yang menyebabkan kerugian negara tersebut," kata dia.
Menurut dia, dalam PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dijelaskan bahwa pegwai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tak langsung yang merugikan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
"Dan bilamana yang bersangkutan berada dalam pengampunan, melarikan diri, atau meninggal dunia maka penggantian kerugian negara/daerah dialihkan kepada pengampu yang memperoleh hak/ahli waris," kata dia.
Sementara itu, lanjut Yuniar, untuk pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan atau sanksi pidana di mana putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
Ia mengatakan untuk meminimalisir adanya kerugian negara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan kepada satuan kerja.
"Kami juga melakukan sosialiasi tentang PP 38 Tahun 2016 ini, kemudian nanti diingatkan kembali bahwa sesuasi SOP yang ada jangan sampai jadi masalah yang akan datang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017