Antarajabar.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang baru dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan mengawali tugas penertiban dan penindakannya di tingkat pelayanan pemerintah desa, selanjutnya ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
        
"Pelayanan mulai dari desa, kecamatan sampai ke kabupaten," kata Ketua Tim Saber Pungli juga Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga E usai pengukuhan Tim Saber Pungli di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Garut, Senin.
        
Ia menuturkan Tim Saber Pungli dibentuk berdasarkan perintah pimpinan pemerintah pusat, kemudian ditindaklanjuti di tingkat Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberantas segala praktik yang merugikan publik.
        
Tim Saber melibatkan beberapa elemen yakni Polisi, TNI, Kejaksaan dan beberapa aparatur pemerintah daerah yang bertugas memberantas dan mencegah praktik pungutan liar.
        
"Tujuannya yang dikedepankan pungli pelayanan, termasuk di kepolisian, sekolah-sekolah di lingkungan pemda seperti pembuatan KTP," katanya.
        
Ia menegaskan tim tersebut menitikberatkan pemberantasan pelayanan publik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
       
 Jika terdapat pelanggaran pelayanan publik yang merugikan masyarakat, maka pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
        
"Di Garut ini cukup banyak pungli-pungli yang dilakukan masyarakat maupun PNS," katanya.
        
Ia menambahkan Tim Saber Pungli bukan hanya menindak para pelaku melainkan juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi praktik pungli.
        
Jika ada PNS yang tertangkap melakukan praktik pungli, maka akan diproses terlebih dahulu di internal pemerintah daerah.
        
"Penindakan diserahkan ke internal pemda, ada sanksi administratif, atau jabatannya diganti dengan yang lain," katanya.
        
Seorang warga Garut, Agus mengatakan keberadaan Tim Saber Pungli diharapkan dapat bekerja sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah dalam memberantas oknum-oknum pelayanan publik.
        
Ia berharap Kabupaten Garut dapat bebas dari segala tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah maupun preman yang memungut uang parkir kendaraan.
        
"Jangan hanya di lingkungan pemerintah saja yang ditertibkan, masyarakat yang melakukan perbuatan pungli parkir kendaraan harus ditertibkan," kata Agus warga Kecamatan Tarogong Kaler itu.

    

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017