Antarajabar.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Jabar akan membantu Kepolisian Daerah (Polda) untuk mensosialisasikan tentang kenaikan tarif pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada masyarakat.
       
"Saat ini kami terus berupaya mensosialisasikan kebijakan baru ini diharapkan masyarakat wajib pajak tidak terkejut Kami sosialisasikan dengan kepolisian. Jadi samsat membantu, masyarakat dikasih tahu ada peraturan baru bahwa ada aturan baru yang mengatur tarif STNK, Kepala Bapenda Jawa Barat Dadang Suharto, di Bandung, Kamis.
       
Menurut dia,  kenaikan biaya pengesahan STNK sebetulnya bukan merupakan domain dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melainkan Pemerintah Pusat.
       
"Jadi soal kenaikan STNK itu nantinya, masuk penerimaan negara bukan pajak, tidak masuk ke provinsi, kata dia.
       
Tapi, kata Dadan, komponen biaya kenaikan STNK tersebut tetap masuk dalam cantuman STNK seperti biasa dan dipastikan kebijakan ini sudah disusun oleh pemerintah pusat sejak lama.
        
"Akan tetapi memang kenaikan baru resmi dilakukan per tanggal 6 Januari 2017 nanti," kata dia.
        
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
        
Peraturan tersebut diantaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
        
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
         
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017