Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Kepala LKPP Agus Prabowo menandatangani Nota Kesepahaman Antara Lemmas Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemprov awa Barat tentang penyusunan dokumen pengadaan untuk proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.
        
"Penandatangan MoU tersebut dilakukan di Kantor LKPP Jalam Epicentrum Tengah lot 11 B, Karet Kuningan, Jakarta, kemarin dan hari ini adalah awal yang baik. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita semenjak awal tekawal sesuai dengan aturan perundang- undangan, dan terkawal juga secara teknis, dan terkawal juga terkait kejelasan investasi," kata Ahmad Heryawan, dalam siaran pers, Jumat.
        
Ia mengatakan adalah sebuah cita- cita yang sudah lama diidamkan Jawa Barat memiliki Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir sampah yang terpadu, ramah lingkungan, dan modern, yang menggambarkan kehadiran Pemerintah dalam melakukan pembangunan yang ramah lingkungan, dan berdampak pada pembangunan yang berkelanjutan.
        
Sementar itu, Kepala LKPP Agung Prabowo mengatakan, urusan KPBU memang tidak mudah, dirinya menjelaskan bawa KPBU seolah metoda membangun infrastruktur yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah, tapi karna keterbatasan dana, maka menggunakan tangan investor.
         
Terkait permasalahan, Agus mengatakan agar proses berjalan lancar maka urusan pembebasan tanah harus sudah benar- benar 'clear', atau tuntas. Karena menurutnya, kegagalan suatu proyek tak jarang karena permasalahan tersebut. Kemudian yang menjadi masalah kemudian yakni masa jabatan Kepala Daerah, ditambah masalah teknis lainnya di lapangan.
         
"Dari segi regulasi, aturan sudah ada cikal bakalnya sejak tahun 2005. Sudah sering direvisi itu, terakhir 2015 direvisi, yang 2015 itu Keppres 38 tentang KPBU, dalam Keppres ini LKPP kebagian tugas. Yaitu Tugas bagaimana membuat tata cara memilih badan usaha pelaksana. Kemudian LKPP membuat aturan Perka 19 tahun 2015. Jadi yang akan kita demonstrasikan itu adalah aturan yang dibuat LKPP sendiri, jadi sekarang mau ditest sendiri," kata Agus.
        
"Sampah bukan provit oriented, jadi bismillah kita bertekad bikin MoU mudah- mudahan tewujud," lanjut dia
    
Agus mengatakan LKPP akan mempercepat, mempermudah, dan menjaga akuntabilitas dalam pekerjaan ini.
        
"Mari kita percepat, permudah, tapi tetap akuntabel. Dari pihak Bapak (Gubernur) siap keja keras. Pertama tanah mesti secure banget, kegagalan biasanya di tanah. Kelembagaan, siapa di Pemda Jabar yang siap mengawasi ini, terus penyediaan data informasi, dan dokumen," tutur Agus.
        
Kepala Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat,  Edi Bachtiar, mengatakan bahwa sesuai dari standar LKPP, untuk proses pengadaan badan usaha, dalam penyediaan infrastruktur, memang memerlukan waktu yang lama.
   
"Setelah kita mencoba bersama merumuskan, meskipun belum ada jadwal fix, namun diperkirakan waktu penyelesaian lelang ini adalah lebih kurang satu tahun, karena proses itu sendiri memerlukan waktu yang lama ada proses pra- kualifikasi, diikuti oleh para calon investor, juga ada namanya 'consultation meeting,' jadi mereka boleh bertanya apa saja tentang investasi," kata Edi.
        
"Kemudian mereka mulai membaca mengenai dokumen pra- kualifikasi, disana harus memenuhi persyaratan, oleh karena itu rata-rata dalam investasi ini membentuk konsorsium, tidak mungkin satu perusahaan tunggal. Apalagi kita juga memohon kepada LKPP untuk keterlibatan perusahaan nasional atau lokal sebagai mitra. Jadi tidak hanya asing yang masuk, ini untuk pemberdayaan pengusaha lokal, atau dalam negeri," lanjutnya.
         
Kemudian lanjut Edi, ada proses evaluasi, yang diperkirakan pada rapat yang lalu katanya, bila ini dimulai Maret 2017, karna saat ini sedang disusun 'visibility study' oleh LKPP terlebih dahulu, diperkirakan bahwa pemenang lelang itu sudah didapatkan itu pada awal tahun 2018.
        
Terkait pembiayaan, skema pembiayaannya yaitu 30 persen dengan modal sendiri, 70 persen perbankan. "Jadi disitu eksekusi untuk pembiayaan yang menurut aturan di dalam Perka LKPP no 19/2015 itu adalah paling lama enam bulan. Dalam hal ini tim KPBU bisa juga mensyarakatkan lebih cepat lagi. Memang ini memerlukan waktu," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016