Antarajabar.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengungkapan bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX bagi atlet asal Jawa Barat yang meraih medali emas adalah Rp275 juta.
        
"Untuk bonus PON Rp 275 juta dengan pajak ditanggung penerima. Menpora sebelumnya mengusulkan maksimal (bonus) Rp200 juta. Tapi daerah boleh berbeda. Ini juga jadi pembahasan kami," kata Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa.
        
Jumlah bonus PON XIX/Jawa Barat tersebut, kata Ineu, diketahui dari hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
        
Ketika ditanyakan berapa jumlah bonus bagi atlet peraih medali perak dan perunggu, dirinya mengaku tidak tahu.
        
"Harus dicek lagi untuk yang meraih perak dan perunggu, termasuk juga bonus untuk atlet Jabar yang berprestasi di Peparnas kemarin," kata dia.
        
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan bonus untuk peraih medali emas pada PON dan Peparnas 2016 Jawa Barat akan ditetapkan sebesar Rp275 juta.
        
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Aher ini belum mau menjelaskan detail terkait dengan kewajiban pajak hadiah, apakah akan menjadi kewajiban penerima bonus atau ditanggung pemerintah.
        
"Untuk bonus PON tulis saja Rp275 juta," ujar Aher.
        
Pemprov Jabar pada awalnya mengumumkan bonus untuk peraih medali emas PON dan Peparnas itu sebesar Rp200 juta.
        
Namun hal itu sempat memicu protes dari kalangan atlet asal Jawa Barat, sehingga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar Yudha M Saputra mengatakan bonus dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp275 juta.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016