Antarajabar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan hak pemilih kaum disabilitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 harus diperhatikan dari berbagai aspek agar hak suaranya dapat tersalurkan.
"Bawaslu punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi bahwa pemilu itu milik kita bersama," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia saat acara Sosialisasi dan Penandatanganan Kerjasama Pengawasan Paritisipatif bagi Pemilih Perempuan dan Disabilitas pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 di Kota Cimahi, Rabu.
Ia menuturkan, penyelenggara pemilihan umum bertugas untuk menjalankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun legislatif sesuai aturan perundang-undangan.
Salah satu aturan itu, kata dia, yaitu memperhatikan kaum disabilitas yang memiliki hak memilih dengan memenuhi kebutuhan dalam keterbatasannya.
"Undang-undang sudah memberikan ruang hak konstitusional kaum disabilitas haruslah dijamin, tetapi dalam praktiknya kaum disabilitas masih rendah, apa sesungguhnya problem di sini," kata dia.
Persoalan yang harus diselesaikan untuk memenuhi hak disabilitas, kata Yusuf, diantaranya menyediakan surat suara khusus atau braile bagi tunanetra, kemudian melakukan pendampingan bagi tuna rungu.
Ia berharap, perhatian fasilitas terhadap kaum disabilitas itu dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum khususnya pilkada serentak 2017.
"Makanya kita bawaslu ingin mengajak semua pihak terkait dengan problem ini, memetakan persoalan kemudian dicarikan jalan keluarnya," kata Yusuf.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih yang hadir dalam acara tersebut menambahkan, secara keseluruhan Kota Cimahi memiliki data pemilih sementara kaum disabilitas sebanyak 887 orang.
Ia mengimbau bagi yang belum tercatat dalam daftar pemilih sementara untuk melaporkan segera ke kantor desa masing-masing atau ke Kantor KPU daerah.
"Data sekarang sifatnya masih akan ada perubahan, baik penambahan maupun pengurangan, yang belum terdaftar silahkan datang ke desanya masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan, penyelenggara pemilihan tentu akan memperhatikan masalah akses bagi kaum disabilitas, seperti fasilitas di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
TPS, lanjut dia, tidak boleh ada tangga untuk memudahkan akses bagi pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda dan lainnya.
Selanjutnya penempatan ruang TPS, seperti penempatan meja kotak suara mudah terjangkau, termasuk memenuhi kebutuhan sosialisasi pelaksanaan pilkada.
"Sosialisasi harus diberi sesuai dengan kebutuhannya, ada tampilan visualisasi untuk memudahkan aksesibilitas, ada pendidikan pemilih sesuai tingkatannya, apabila KPU belum sosialisasi perlu dipertanyakan, perlu protes," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Bawaslu punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi bahwa pemilu itu milik kita bersama," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia saat acara Sosialisasi dan Penandatanganan Kerjasama Pengawasan Paritisipatif bagi Pemilih Perempuan dan Disabilitas pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 di Kota Cimahi, Rabu.
Ia menuturkan, penyelenggara pemilihan umum bertugas untuk menjalankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun legislatif sesuai aturan perundang-undangan.
Salah satu aturan itu, kata dia, yaitu memperhatikan kaum disabilitas yang memiliki hak memilih dengan memenuhi kebutuhan dalam keterbatasannya.
"Undang-undang sudah memberikan ruang hak konstitusional kaum disabilitas haruslah dijamin, tetapi dalam praktiknya kaum disabilitas masih rendah, apa sesungguhnya problem di sini," kata dia.
Persoalan yang harus diselesaikan untuk memenuhi hak disabilitas, kata Yusuf, diantaranya menyediakan surat suara khusus atau braile bagi tunanetra, kemudian melakukan pendampingan bagi tuna rungu.
Ia berharap, perhatian fasilitas terhadap kaum disabilitas itu dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum khususnya pilkada serentak 2017.
"Makanya kita bawaslu ingin mengajak semua pihak terkait dengan problem ini, memetakan persoalan kemudian dicarikan jalan keluarnya," kata Yusuf.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih yang hadir dalam acara tersebut menambahkan, secara keseluruhan Kota Cimahi memiliki data pemilih sementara kaum disabilitas sebanyak 887 orang.
Ia mengimbau bagi yang belum tercatat dalam daftar pemilih sementara untuk melaporkan segera ke kantor desa masing-masing atau ke Kantor KPU daerah.
"Data sekarang sifatnya masih akan ada perubahan, baik penambahan maupun pengurangan, yang belum terdaftar silahkan datang ke desanya masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan, penyelenggara pemilihan tentu akan memperhatikan masalah akses bagi kaum disabilitas, seperti fasilitas di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
TPS, lanjut dia, tidak boleh ada tangga untuk memudahkan akses bagi pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda dan lainnya.
Selanjutnya penempatan ruang TPS, seperti penempatan meja kotak suara mudah terjangkau, termasuk memenuhi kebutuhan sosialisasi pelaksanaan pilkada.
"Sosialisasi harus diberi sesuai dengan kebutuhannya, ada tampilan visualisasi untuk memudahkan aksesibilitas, ada pendidikan pemilih sesuai tingkatannya, apabila KPU belum sosialisasi perlu dipertanyakan, perlu protes," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016