Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan sekitar 500 siswa di SMA Negeri 7 Cirebon menjadi korban dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan kasus tersebut kini tengah masuk dalam tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Senin, mengatakan seharusnya dana tersebut disalurkan dengan nilai bantuan mencapai Rp1,8 juta per siswa. Namun terdapat dugaan pemotongan dana PIP di sekolah itu.

“Telah terjadi pemotongan terhadap dana PIP. Masing-masing siswa dipotong sebesar Rp200 ribu,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Maret 2025, berdasarkan hasil ekspose internal yang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam proses penyaluran dana tersebut.

Dia mengatakan pemeriksaan lanjutan, khususnya terhadap tiga orang saksi kini dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut.

“Penetapan tersangka memang belum, namun karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan (menjadi penyidikan). Tim juga mungkin sudah mengantongi nama-nama,” ujarnya.

Selama tahap penyelidikan, kata dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari luar, termasuk individu yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik.


“Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan,” tuturnya.

Slamet menegaskan Kejari Kota Cirebon menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, karena menyangkut hak siswa dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.

Ia menambahkan untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini belum dapat disampaikan, karena masih menunggu hasil audit resmi.

“Kita tidak ingin ada lagi penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025