Bandung (ANTARA) - Dalam upaya mengurangi angka putus sekolah dan keterjaminan akses pendidikan pada anak dari keluarga miskin, pemerintah memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.
Penerima PIP berlaku untuk anak-anak usia 6-21 tahun yang bersekolah di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, yakni SD, SMP, SMA, SMK, yang melalui jalur formal dan non formal seperti paket A-C atau pendidikan khusus.
Selain syarat tingkat pendidikan tersebut, anak-anak penerima PIP adalah pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan berasal dari keluarga miskin sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ada pertimbangan khusus lainnya yang dapat menjadi penerima PIP, yakni anak yatim piatu, korban bencana alam, putus sekolah karena beban biaya, kelainan fisik, dan lainnya.
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan langsung berupa uang tunai. Bantuan uang ini bertujuan untuk meringankan biaya yang digunakan secara personal bagi anak-anak bersekolah.
Uang tunai yang diterima oleh siswa penerima PIP, dapat dipakai untuk membeli baju seragam, alat tulis, biaya transportasi, dan lainnya. Namun, bantuan PIP tidak digunakan untuk biaya operasional atau sarana sekolah, seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Baca juga: Cara pencairan dana PIP 2025 dan penarikan via ATM atau teller
Baca juga: Pelajar SMA Dapat Rp1.000.000 dari PIP 2025: cek cara pencairan PIP!
Melansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, rincian besaran uang penerima PIP sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp500.000.
Bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening siswa. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur BRI untuk jenjang SD-SMP, bank BNI untuk jenjang SMA, dan bank BSI untuk semua jenjang.
Setelah dana dikirimkan, siswa penerima PIP bisa melakukan penarikan dana melalui ATM atau teller di bank penyalur.
Penarikan dana PIP melalui ATM
