Antarajabar.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Cianjur, Jawa Barat, akan melibatkan kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan perizinan perusahaan peternakan yang ada di lingkungan masing-masing.
Berdasarkan data BPPTPM hingga Mei 2016, hanya 10 perusahaan dalam bentuk CV/PT yang berizin, sementara 105 perusahaan rakyat atau skala kecil yang tidak berizin, ungkap Kepala Bidang Informasi Pendaftaran dan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, Muzani Saleh pada wartawan, Minggu.
Dia menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum pernah melakukan langkah penertiban izin ternak, baik pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan berizin atau yang tidak.
Selama ini banyak perusahaan peternakan di Cianjur tidak pernah melaporkan perluasan usaha ternak sesuai dengan Permentan Nomor 404 Tahun 2002 yang mengatur tentang pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.
"Dalam peraturan tersebut, salah satu poin penting yang perlu disoroti adalah pemilik atau pengusaha yang bergerak di bidang peternakan, pertiga bulan sekali wajib melapor ke badan perizinan, mengenai pengembangan perluasan usaha peternakan," katanya.
Dia menuturkan, perluasan dalam artian adalah penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.¿Kami sedang fokus untuk menertibkan perizinan perusahaan peternakan di Cianjur," katanya.
Hingga saat ini, tutur dia, baru satu perusahaan yang disegel saat inspeksi mendadak bersama DPRD Cianjur, dimana perusahaan tersebut belum mengantongi izin, tetapi sudah mendirikan bangunan.
Sedangkan dalam Permentan telah dijelaskan bahwa pihak perusahaan harus memberi laporan sejauh mana pengembangan perusahaannya. "Namun sampai saat ini banyak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut," kata Muzani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
Berdasarkan data BPPTPM hingga Mei 2016, hanya 10 perusahaan dalam bentuk CV/PT yang berizin, sementara 105 perusahaan rakyat atau skala kecil yang tidak berizin, ungkap Kepala Bidang Informasi Pendaftaran dan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, Muzani Saleh pada wartawan, Minggu.
Dia menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum pernah melakukan langkah penertiban izin ternak, baik pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan berizin atau yang tidak.
Selama ini banyak perusahaan peternakan di Cianjur tidak pernah melaporkan perluasan usaha ternak sesuai dengan Permentan Nomor 404 Tahun 2002 yang mengatur tentang pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.
"Dalam peraturan tersebut, salah satu poin penting yang perlu disoroti adalah pemilik atau pengusaha yang bergerak di bidang peternakan, pertiga bulan sekali wajib melapor ke badan perizinan, mengenai pengembangan perluasan usaha peternakan," katanya.
Dia menuturkan, perluasan dalam artian adalah penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.¿Kami sedang fokus untuk menertibkan perizinan perusahaan peternakan di Cianjur," katanya.
Hingga saat ini, tutur dia, baru satu perusahaan yang disegel saat inspeksi mendadak bersama DPRD Cianjur, dimana perusahaan tersebut belum mengantongi izin, tetapi sudah mendirikan bangunan.
Sedangkan dalam Permentan telah dijelaskan bahwa pihak perusahaan harus memberi laporan sejauh mana pengembangan perusahaannya. "Namun sampai saat ini banyak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut," kata Muzani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016