Antarajabar.com - DPRD Jawa Barat menyatakan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran  dan Plafon Anggaran Sementara  untuk APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 sedikit terlambat dari jadwal biasanya.
        
"Jadi Pemprov dan DPRD Jawa barat biasanya telah membahas KUA- PPAS pada Juli ini," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Kota Bandung, Senin.
        
Ia menjelaskan keterlambatan pembahasan KUA-PPAS APBD Jawa Barat 2017 tersebut dikarenakan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pembahasan yang juga terlambat.
        
"Sehingga cukup berdampak pada jadwal pembahasan anggaran tersebut. Dan pada 28 Juli mendatang jika tidak ada perubahan pihaknya beserta pihak eksekutif baru akan melakukan sosialisasi mengenai tata cara dan tata laksana penyusunan anggaran tahun 2017," kata Ineu.
        
Menurut dia, DPRD Jawa Barat akan mengundang semua pihak, termasuk para ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta Ketua Banggar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
        
"Dikarenakan penetapan Permendagri terkait pembahasannya juga mundur jadi kami baru akan melakukan sosialisasi. Otomatis karena sosialisasi baru akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli mendatang," kata dia.
        
Hari ini DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar telah melakukan pertemuan membahas pelaksnanaan jadwal pembahasan KUA-PPAS tersebut dan disepakati pembahasan KUA-PPAS dimulai pada 1 Agustus mendatang.
        
"Untuk komitmen kami dengan TAPD Provinsi Jawa Barat pembahasan baru akan dimulai 1 Agustus mendatang," katanya.
        
Ia mengatakan keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tersebut tidak menghambat pada saat penetapa anggarannya sendiri karena secara aturan penetapan APBD itu harus telah ditetapkan satu bulan sebelum tahun anggaran 2016 berakhir.
        
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa membenarkan jika pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 sedikit terlambat yang salah satu penyebabnya dikarenakan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
        
"Tapi pelaksanaan 2017 mengenai urusan yang belum ada, anggaran yang ditetapkan mengacu pada UU 23/2014. Tapi perkembangan terakhir akan disosialisasikan pada 28 Juli 2016 sehingga proses pembahasannya agak terlambat," kata dia.
        
Menurut Iwa, meski pembahasannya terlambat proses penetapannya akan dipercepat sehingga tidak mengganggu jalannya anggaran untuk tahun depan.
        
"Awalnya memang agak terlambat, namun diharapkan dapat tuntas lebih cepat," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016