Antarajabar.com - Pakaian dinas harian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berubah mulai Januari 2016 ini.
        
Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Selasa, mengatakan perubahan pakaian dinas ini berdasarkan pada permendagri dan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
        
"Sehingga dengan adanya dua produk hukum tersebut maka pakaian dinas Pemprov Jawa Barat terhitung Januari 2016 berubah," kata Iwa.
        
Perubahan pakaian dinas harian PNS Pemprov Jabar tidak terlalu drastis namun bertambah dengan pernik-pernik.
        
"Seperti untuk hari Senin seragam yang dipakai Linmas, warnanya hijau. lengan pendek, panjang untuk PNS perempuan," katanya.
        
Pada hari Selasa dan Rabu PNS diwajibkan memakai seragam warna khaki alias coklat yang biasa dipakai setiap Senin, dan hari Kamis seragamnya menjadi atasan kemeja putih dan bawah gelap.
        
"Sedangkan untuk Jumat yang merupakan hari kerja terakhir, PNS kembali memakai batik dengan bawahan bebas," kata dia.
        
Selain mengganti jadwal pakaian dinas, lanjut Iwa, ada penambahan bentuk pangkat di bahu kiri kanan dan pemangkatan serupa bintang di kepolisian dan TNI ini lebih kentara pada para pejabat.
        
"Contohnya yang sudah golongan 4E, lambangnya mirip atau setara dengan Letnan Jenderal atau bintang 3 di TNI. Ditambah tanda jabatan yang menggantung di dada kanan," kata dia.
        
Ia mengatakan perubahan pakaian dinas harian PNS Pemprov Jabar ini termasuk lambat karena Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP Jabar sudah lebih dulu menerapkan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
        
Pihaknya memastikan dengan perubahan seragam ini pihaknya bertujuan agar ada kebersamaan dan pakaian dinas yang juga disertai dengan tanda pangkat di bahu kiri kanan ini juga agar masyarakat bisa mengenali PNS tersebut.
        
"Jadi kalau polos-polos saja, sekelas kepala dinas, kepala biro, bisa bebas berkeliaran di luar tidak ada yang mengenali kalau dengan pakaian sekarang maka bisa diidentifikasi," ujarnya.
        
Menurut dia, Pemprov Jabar sendiri sudah meneruskan kebijakan ini pada 27 kabupaten/kota dan rencananya perubahan ini akan diikuti oleh PNS di daerah.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016