Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI Haryanto terbukti melanggar kode etik terkait video bermuatan asusila yang diduga dirinya.
Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD memberikan sanksi berupa teguran tertulis dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD DPR RI.
Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelum putusan dibacakan, para anggota dan pimpinan MKD melayangkan pertanyaan untuk meyakinkan kejujuran dari Haryanto yang telah diambil sumpah sebelum sidang dimulai, serta video asusila terkait dirinya telah diputar secara tertutup.
"Kalau jujur, jujur, kami sebetulnya berharap kalau memang benar-benar itu iya, kami berharap 'Oh iya pak, itu saya dan saya mohon maaf'. Toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI, itu masa lalu bapak, tetapi karena bapak menyatakan bukan, saya menghormati sikap bapak dengan segala risikonya," kata Wakil Ketua MKD DPR RI T.B. Hasanuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro memberikan permainan berupa pertanyaan untuk menguji kejujuran Haryanto, namun mantan Bupati Pati itu tetap mengelak sosok dalam video tersebut merupakan dirinya.
"Saudara Haryanto boleh tetap berpegang pada prinsip kebenaran sendiri, tetapi majelis hakim juga punya keyakinan mereka yang pernah nonton ini supaya panjenengan itu tidak mengingkari berdasarkan kebenaran sendiri," katanya.
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan apabila Haryanto berkata ingkar maka pembuktian kebenaran terkait sosok dalam video tersebut bisa diproses lebih lanjut ke pihak kepolisian.
"Kalau sebenarnya di MKD ini kalau melihat sepintas bisa timbul keyakinan itu bapak, tetapi kalau bapak menyangkal, kepolisan punya teknologi, teknologi yang sangat akurat, walaupun kami juga enggak tergantung dari kepolisan, kami bisa memutus dari keyakinan kami sendiri," tuturnya.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin pun melontarkan pernyataan mengapa Haryanto tidak melaporkan kepada pihak berwajib terkait pencemaran nama baik apabila dirinya bukanlah sosok dalam video asusila yang beredar tersebut.
"Ada dua kesimpulan yang saya tarik bahwasannya Pak Haryanto ini tidak pedulikan terkait nama baik pribadi, terutama kelembagaan DPR karena tadi saya tanyakan apakah akan melaporkan akun tersebut atau tidak," katanya.
Namun, Haryanto bersikeras membantah bahwa sosok yang ada dalam video asusila tersebut merupakan dirinya.
"Jadi, karena yang lapor itu, yang buat laporan itu kan tidak jelas itu kan hanya akun-akun itu sehingga kami belum melakukan langkah apa-apa karena menganggap bahwa kami tidak melakukan. Jadi, saya selama ini ya diam," kata Hariyanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD DPR putuskan Haryanto langgar kode etik terkait video asusila
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024