Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi memusnahkan ribuan lembar surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 baik surat suara Pemilihan Gubernur-Wagub Jawa Barat maupun Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi, Selasa.
"Jumlah surat suara yang kami musnahkan totalnya 8.516 lembar dengan rincian 2.076 lembar surat suara Pilgub Jabar dan 6.440 lembar surat suara Pilkada Kota Sukabumi. Pemusnahan ini dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Sukabumi dan instansi terkait," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno di Sukabumi, Selasa.
Menurut Imam, untuk surat suara yang dimusnahkan itu selain dari kondisinya rusak atau tidak layak juga karena kelebihan. Pemusnahan ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu diperkuat oleh saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Sukabumi dari hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan sepanjang berlangsungnya proses sortir dan lipat surat suara.
Adapun kelebihan surat suara yang dikirim ke KPU Kota Sukabumi karena hal teknis ketika di percetakan atau proses hitung di perusahaan penyedia surat suara yang mungkin kurang cermat. Kemudian untuk surat suara yang rusak, kondisinya kusut, sobek, terdapat noda tinta berupa titik dan tembus hingga ke bagian belakang.
Sementara, pemusnahan surat suara juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi di gudang KPU tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi yang dimusnahkan sebanyak 265 lembar kemudian surat suara Pilgub Jabar sebanyak 998 lembar.
Sehingga total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.263 lembar. Pemusnahan ini karena kondisinya robek pada kolom pasangan calon, foto pasangan dan nama calon yang berbayang dam terdapat bercak noda tinta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024