Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjamin Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 di 32 kecamatan di Cianjur aman dari bencana alam setelah dilakukan pemetaan bersama KPU.

Kepala BPBD Cianjur Asep Sukmana Wijaya di Cianjur, Selasa, mengatakan dari 4.054 TPS yang ada, hanya dua TPS yang terpaksa dipindahkan karena berada di zona merah pergerakan tanah di Kecamatan Kadupandak.

Baca juga: Dua TPS di lokasi bencana pergerakan tanah Cianjur dipindahkan

"Dua TPS yang terpaksa dipindahkan karena terletak di zona merah pergerakan tanah di Desa Wargasari, pada hari Selasa (26/11) sudah dibangun sehingga dapat digunakan bagi warga dalam menyalurkan aspirasinya Rabu (27/11)," katanya.

Dia menjelaskan, hingga satu hari menjelang pemilihan pihaknya sudah memetakan lokasi TPS di wilayah yang rawan bencana, sehingga berbagai upaya terutama terkait keselamatan dan keamanan warga pemilih dapat dilakukan.

Termasuk memastikan lokasi TPS tidak tergenang banjir saat hujan turun deras karena informasi BMKG curah hujan tinggi akan melanda sebagian besar wilayah Cianjur terutama pada siang dan petang hari.

"Kami sudah mengimbau aparat desa dan kecamatan untuk mengimbau petugas di TPS  melakukan berbagai langkah antisipasi ketika terjadi hujan deras dengan memastikan tenda atau lokasi yang digunakan aman dari air," katanya.

Bahkan pihaknya mengimbau warga pemilih untuk datang ke TPS lebih pagi guna menghindari hujan deras saat siang hari, sehingga aspirasi mereka tetap tersalurkan dengan angka partisipasi lebih meningkat pada Pilkada Cianjur 2024.

Sementara KPU Cianjur mencatat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kadupandak terpaksa dipindahkan ke lokasi yang dinilai aman karena terdampak bencana alam pergerakan tanah.

Komisioner KPU Cianjur Abdul Latief mengatakan pemindahan dua TPS tersebut sudah dilaporkan PPK Kecamatan Kadupandak karena terletak di lokasi pergerakan tanah, sehingga dipindahkan ke lokasi di dekat pengungsian warga.

"Untuk sementara dua TPS di Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak dipindahkan karena terletak di zona merah pergerakan tanah, kami sudah meminta PPK untuk melakukan pemetaan ketika TPS yang terpaksa dipindahkan bertambah," katanya.

Dia menjelaskan TPS di Kecamatan Takokak yang sama-sama dilanda bencana alam pergerakan tanah, tidak ada pemindahan lokasi karena terletak di luar zona merah, namun pihaknya sudah meminta PPK untuk memastikan lokasi aman dan nyaman pada hari H pemilihan.

Baca juga: KPU Cianjur butuhkan 28.378 petugas KPPS Pilkada 2024

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024