Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai melakukan tahapan perekrutan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 28.378 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas SDM KPU Kabupaten Cianjur Fikri Audah di Cianjur, Selasa, mengatakan perekrutan petugas KPPS untuk Pilkada 2024 mulai hari ini hingga 28 September 2024.
Baca juga: KPU Cianjur: Berkas tiga pasangan calon Pilkada perlu perbaikan
"Jumlah KPPS disesuaikan dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) sebanyak 4.054. Setiap TPS terdapat tujuh orang anggota KPPS dan perekrutan dibuka hingga akhir bulan September," katanya.
Persyaratan calon petugas KPPS pada Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, seperti batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bukan pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, dan mampu menguasai telepon pintar.
Para petugas KPPS akan bekerja selama satu bulan mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember dengan honorarium sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan anggota Rp850 ribu.
"Anggota KPPS akan bekerja mulai dari pengawalan logistik pilkada, seperti kotak suara, surat suara dan lain-lain sampai ke titik akhir TPS dan mengundang atau menyosialisasikan ke pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November," katanya.
KPU Cianjur memfokuskan perekrutan petugas KPPS dengan kapasitas dan integritas tinggi untuk menciptakan Pilkada Cianjur yang jujur dan adil.
"Seluruh lapisan masyarakat Cianjur dapat bergabung menjadi anggota KPPS guna menyukseskan pesta rakyat dalam memilih pemimpin. Silakan mendaftar dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan," katanya.
Baca juga: Deden-Efa yakin dapat meraup suara milenial pada Pilkada Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas SDM KPU Kabupaten Cianjur Fikri Audah di Cianjur, Selasa, mengatakan perekrutan petugas KPPS untuk Pilkada 2024 mulai hari ini hingga 28 September 2024.
Baca juga: KPU Cianjur: Berkas tiga pasangan calon Pilkada perlu perbaikan
"Jumlah KPPS disesuaikan dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) sebanyak 4.054. Setiap TPS terdapat tujuh orang anggota KPPS dan perekrutan dibuka hingga akhir bulan September," katanya.
Persyaratan calon petugas KPPS pada Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, seperti batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bukan pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, dan mampu menguasai telepon pintar.
Para petugas KPPS akan bekerja selama satu bulan mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember dengan honorarium sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan anggota Rp850 ribu.
"Anggota KPPS akan bekerja mulai dari pengawalan logistik pilkada, seperti kotak suara, surat suara dan lain-lain sampai ke titik akhir TPS dan mengundang atau menyosialisasikan ke pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November," katanya.
KPU Cianjur memfokuskan perekrutan petugas KPPS dengan kapasitas dan integritas tinggi untuk menciptakan Pilkada Cianjur yang jujur dan adil.
"Seluruh lapisan masyarakat Cianjur dapat bergabung menjadi anggota KPPS guna menyukseskan pesta rakyat dalam memilih pemimpin. Silakan mendaftar dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan," katanya.
Baca juga: Deden-Efa yakin dapat meraup suara milenial pada Pilkada Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024