Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyampaikan Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 tetap berjalan dan tidak terganggu, walau Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra yang merupakan pasangan calon tunggal telah meninggal dunia.
Namun demikian, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini pihaknya, memiliki kewajiban untuk menyampaikan pengumuman terkait peristiwa tersebut.
"Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok (Rabu) itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon," kata Ummi di Bandung, Selasa.
Ummi meminta KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini. Di mana di dalamnya mengamanatkan agar mengumumkan kabar berpulangnya calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 02 ini melalui penanggung jawab atau Laisson Officer (LO) dari partai koalisi.
"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, dan ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," ujarnya.
Pengumuman ini, dikatakan Ummi, harus disebarkan kepada masyarakat dan juga perangkat pemilu lainnya, hingga petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), semua langkah itu, menurutnya harus ditempuh oleh KPU Ciamis.
"Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman. Baik pengumuman di tingkatan KPU, tingkatan KPU Ciamis, seluruh jajaran PPK, seluruh jajaran PPS sampai nanti di TPS masing-masing. Itu harus ada pengumumannya," kata dia.
Terkait surat suara Pilkada Ciamis, kata Ummi, akan tetap sama dan tidak berubah, dan pergantian calon wakil bupati baru bisa dilakukan setelah penetapan dan jelang pelantikan, jika pasangan 02 ini memenangkan Pilkada Ciamis.
"Tidak ada perubahan, surat suara tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin bisa pada saat sebelum penetapan dan pelantikan," ujar Ummi.
Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 dengan memborong semua partai, dan jadi salah satu pasangan yang melawan kotak kosong di Pilkada Jabar.
"Nantinya harus digantikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," tuturnya.
Diinformasikan, Yana D Putra meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, Senin (25/11) akibat serangan jantung.
Namun demikian, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini pihaknya, memiliki kewajiban untuk menyampaikan pengumuman terkait peristiwa tersebut.
"Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok (Rabu) itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon," kata Ummi di Bandung, Selasa.
Ummi meminta KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini. Di mana di dalamnya mengamanatkan agar mengumumkan kabar berpulangnya calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 02 ini melalui penanggung jawab atau Laisson Officer (LO) dari partai koalisi.
"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, dan ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," ujarnya.
Pengumuman ini, dikatakan Ummi, harus disebarkan kepada masyarakat dan juga perangkat pemilu lainnya, hingga petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), semua langkah itu, menurutnya harus ditempuh oleh KPU Ciamis.
"Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman. Baik pengumuman di tingkatan KPU, tingkatan KPU Ciamis, seluruh jajaran PPK, seluruh jajaran PPS sampai nanti di TPS masing-masing. Itu harus ada pengumumannya," kata dia.
Terkait surat suara Pilkada Ciamis, kata Ummi, akan tetap sama dan tidak berubah, dan pergantian calon wakil bupati baru bisa dilakukan setelah penetapan dan jelang pelantikan, jika pasangan 02 ini memenangkan Pilkada Ciamis.
"Tidak ada perubahan, surat suara tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin bisa pada saat sebelum penetapan dan pelantikan," ujar Ummi.
Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 dengan memborong semua partai, dan jadi salah satu pasangan yang melawan kotak kosong di Pilkada Jabar.
"Nantinya harus digantikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," tuturnya.
Diinformasikan, Yana D Putra meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, Senin (25/11) akibat serangan jantung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024