KPU Jawa Barat mengingatkan pelanggar masa tenang pada 24-26 November 2024 bisa dikenai sanksi, karena itu pihaknya mengimbau pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jabar beserta tim suksesnya untuk menghentikan segala bentuk kampanye di lapangan maupun media sosial.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi di Bandung, Minggu.

Menurut Hedi, masa tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak sebelum menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Karena pada momen ini seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dan memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan mereka pilih. Diharapkan Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk mempelajari visi-misi dan program seluruh pasangan calon yang ada," ujar Hedi.

Selain pada pasangan calon, warga pun diingatkan untuk menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang, karena pilihan yang bersih dan bebas tekanan adalah kunci demokrasi yang sehat.

"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya.
Tak berhenti disitu, Hedi juga berharap agar seluruh media massa baik cetak maupun elektronik mematuhi ketentuan terkait pemberitaan selama masa tenang dengan tidak menyiarkan iklan atau konten bermuatan kampanye.

"Media pun tak kalah pentingnya memainkan peran penting untuk menjaga suasana tetap tenang dengan tidak membuat berita yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon, bahkan iklan sekalipun tidak boleh," ucapnya.

KPU Jawa Barat juga kata dia, berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

"Hal itu kami tunjukkan dengan distribusi logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sudah ada di masing-masing kecamatan. Kami juga sudah pastikan kepada semua PPK agar Gudang tersebut aman dari banjir dan hujan," tuturnya.


Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024