Antarajabar.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur, Jabar, mulai 2016, memberlakukan penggunaan seragam yang sama untuk SMA/SMK, yaitu baju putih tanpa logo dan nama sekolah serta celana abu-abu, sebagai tindakan menghindari aksi tawuran pelajar.
"Aturan tersebut didapat setelah menggelar rapat bersama antara kepala Sekolah SMA/SMK, Disdik, Polres dan TNI di Kantor Disdik Cianjur," kata Kadisdik Cianjur, Cecep Alamsyah di Cianjur, Senin.
Dia menjelaskan, selama ini tawuran hanya melihat seragam an tidak melihat orang yang mereka lawan.
"Jadi dari keterangan pelaku, mereka sebenarnya tidak mengenal orang yang dilukainya. Bahkan tidak memiliki masalah sedikit pun. Mereka hanya melihat seragam sekolah dan orang siapa pun yang memakai seragam itu dianggap musuh mereka," katanya.
Dia menuturkan, walaupun aturan tersebut menimbulkan kekecewaan dan penolakan dari pihak sekolah, hal tersebut akan tetap dilakukan agar tawuran pelajar yang sudah masuk dalam kategori darurat bisa menurun.
Aturan tersebut, tambah dia, akan dipertegas dengan dengan Peraturan Bupati yang mulai berlaku pada Januari 2016. "Kami akan mengajukan hal tersebut menjadi Perbup, agar ada dasar penegakan aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Aturan tersebut didapat setelah menggelar rapat bersama antara kepala Sekolah SMA/SMK, Disdik, Polres dan TNI di Kantor Disdik Cianjur," kata Kadisdik Cianjur, Cecep Alamsyah di Cianjur, Senin.
Dia menjelaskan, selama ini tawuran hanya melihat seragam an tidak melihat orang yang mereka lawan.
"Jadi dari keterangan pelaku, mereka sebenarnya tidak mengenal orang yang dilukainya. Bahkan tidak memiliki masalah sedikit pun. Mereka hanya melihat seragam sekolah dan orang siapa pun yang memakai seragam itu dianggap musuh mereka," katanya.
Dia menuturkan, walaupun aturan tersebut menimbulkan kekecewaan dan penolakan dari pihak sekolah, hal tersebut akan tetap dilakukan agar tawuran pelajar yang sudah masuk dalam kategori darurat bisa menurun.
Aturan tersebut, tambah dia, akan dipertegas dengan dengan Peraturan Bupati yang mulai berlaku pada Januari 2016. "Kami akan mengajukan hal tersebut menjadi Perbup, agar ada dasar penegakan aturan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015