Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyampaikan rencana transformasi layanan pajak bagi badan usaha secara terintegrasi, menawarkan kemudahan dan efisiensi.
"Proses akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan perekonomian wilayah secara keseluruhan," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di Bandung, Sabtu.
Dedi mengatakan gagasan itu sudah disampaikan kepada sejumlah direksi pengelola kawasan industri di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam diseminasi layanan pajak terpadu di Karawang beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan 65 persen APBD Provinsi Jawa Barat saat ini bergantung pada penerimaan pajak, dan di sisi lain ada banyak potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak yang bisa terus digali.
Badan usaha merupakan wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan semua jenis pajak daerah provinsi yaitu pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Di samping pajak daerah, badan usaha juga berkontribusi terhadap penerimaan dana bagi hasil pajak penghasilan dan sumber daya alam, yang pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya dipungut oleh pemerintah pusat.
"Saat ini Badan Usaha membayar pajak setiap jenis pajak secara manual dan terpisah layanan. Ke depan badan usaha cukup membayar untuk semua jenis pajak melalui satu akses online dengan pembayaran digital. Komitmen Pemprov Jabar sama, kami berupaya meningkatkan kualitas layanan pajak daerah, sehingga masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha nyaman, aman dan mudah dalam membayar pajak," ujar Dedi.
Dedi Taufik menjelaskan komitmen itu tidak hanya sebatas retorika, semua itu dituangkan dalam rencana transformasi layanan pajak badan usaha.
"Transformasi layanan ini akan dikembangkan untuk pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ke depan diintegrasikan dengan layanan pajak kabupaten kota maupun Kementerian atau Lembaga," ujar dia.
Sebagai gambaran, saat ini badan usaha harus mengurus berbagai pajak secara terpisah, seperti, retribusi tenaga kerja asing harus diurus ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar.
Kemudian membayar sewa asset kepada BPKAD, membayar pajak kendaraan dan alat berat ke Samsat atau Bapenda, lalu membayar pajak air permukaan ke Kantor PSDA.
Belum selesai sampai di situ, ada juga bayar pajak pertambahan nilai bayar pajak penghasilan PNPB dan pajak pusat lain harus ke Dirjen Pajak Kemenkeu.
Kemudian, bayar pajak bumi bangunan, pajak reklame, retribusi tenaga kerja asing, pajak dan retribusi kabupaten kota lain harus diurus di pemerintah kabupaten kota di mana badan usaha itu berdiri.
Transformasi yang ditawarkan oleh Bapenda Jabar adalah menyederhanakan semua proses yang selama ini berjalan. Yakni, Badan Usaha bisa mengurus semua itu melalui layanan terpadu pajak badan usaha.
Basisnya adalah NIB dengan metode pembayaran digital untuk keperluan SPLP Provinsi, SPLP Kabupaten/kota dan SPLP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui aplikasi yang terdiri dari aplikasi pajak, retribusi dan asset.
Sejalan dengan hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyambut positif sejumlah hal yang dibahas dalam diseminasi tersebut. Menurut dia, keberadaan kawasan industri di Jawa Barat sangat penting untuk mendukung perekonomian Jawa Barat.
"Selama ini Jawa Barat merupakan daerah dengan Tingkat investasi tertinggi nasional. Tentu kami mendukung upaya transformasi layanan pajak agar terintegrasi," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Proses akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan perekonomian wilayah secara keseluruhan," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di Bandung, Sabtu.
Dedi mengatakan gagasan itu sudah disampaikan kepada sejumlah direksi pengelola kawasan industri di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam diseminasi layanan pajak terpadu di Karawang beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan 65 persen APBD Provinsi Jawa Barat saat ini bergantung pada penerimaan pajak, dan di sisi lain ada banyak potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak yang bisa terus digali.
Badan usaha merupakan wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan semua jenis pajak daerah provinsi yaitu pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Di samping pajak daerah, badan usaha juga berkontribusi terhadap penerimaan dana bagi hasil pajak penghasilan dan sumber daya alam, yang pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya dipungut oleh pemerintah pusat.
"Saat ini Badan Usaha membayar pajak setiap jenis pajak secara manual dan terpisah layanan. Ke depan badan usaha cukup membayar untuk semua jenis pajak melalui satu akses online dengan pembayaran digital. Komitmen Pemprov Jabar sama, kami berupaya meningkatkan kualitas layanan pajak daerah, sehingga masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha nyaman, aman dan mudah dalam membayar pajak," ujar Dedi.
Dedi Taufik menjelaskan komitmen itu tidak hanya sebatas retorika, semua itu dituangkan dalam rencana transformasi layanan pajak badan usaha.
"Transformasi layanan ini akan dikembangkan untuk pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ke depan diintegrasikan dengan layanan pajak kabupaten kota maupun Kementerian atau Lembaga," ujar dia.
Sebagai gambaran, saat ini badan usaha harus mengurus berbagai pajak secara terpisah, seperti, retribusi tenaga kerja asing harus diurus ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar.
Kemudian membayar sewa asset kepada BPKAD, membayar pajak kendaraan dan alat berat ke Samsat atau Bapenda, lalu membayar pajak air permukaan ke Kantor PSDA.
Belum selesai sampai di situ, ada juga bayar pajak pertambahan nilai bayar pajak penghasilan PNPB dan pajak pusat lain harus ke Dirjen Pajak Kemenkeu.
Kemudian, bayar pajak bumi bangunan, pajak reklame, retribusi tenaga kerja asing, pajak dan retribusi kabupaten kota lain harus diurus di pemerintah kabupaten kota di mana badan usaha itu berdiri.
Transformasi yang ditawarkan oleh Bapenda Jabar adalah menyederhanakan semua proses yang selama ini berjalan. Yakni, Badan Usaha bisa mengurus semua itu melalui layanan terpadu pajak badan usaha.
Basisnya adalah NIB dengan metode pembayaran digital untuk keperluan SPLP Provinsi, SPLP Kabupaten/kota dan SPLP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui aplikasi yang terdiri dari aplikasi pajak, retribusi dan asset.
Sejalan dengan hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyambut positif sejumlah hal yang dibahas dalam diseminasi tersebut. Menurut dia, keberadaan kawasan industri di Jawa Barat sangat penting untuk mendukung perekonomian Jawa Barat.
"Selama ini Jawa Barat merupakan daerah dengan Tingkat investasi tertinggi nasional. Tentu kami mendukung upaya transformasi layanan pajak agar terintegrasi," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024