Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan baliho bergambar calon bupati petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan bukan termasuk katagori alat peraga kampanye.

"Ketika tidak terbukti sebagai APK (alat peraga kampanye) di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan bahwa foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan di wilayah Karawang bukan termasuk pelanggaran Pilkada Karawang 2024.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Penjabat Sementara Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.

Melalui surat itu disebutkan kalau penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang, tidak termasuk kategori alat peraga kampanye.

"Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli," kata Kusnadi.

Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut karena sebelumnya telah menerima laporan dari kelompok masyarakat terkait maraknya foto petahana di setiap instansi pemerintahan.
Sementara itu, baliho bergambar kandidat petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.

Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional. 

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024