Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, segera membahas berbagai tuntutan yang disampaikan buruh di antaranya tentang upah minimum kota (UMK) 2016.

"Jadi kita nanti mempertimbangkan dulu kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran sesuai UMK," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi, Benny Bachtiar saat dimintai tanggapan terkait aksi buruh tentang kenaikan upah di Cimahi, Senin.

Ia menuturkan, aksi buruh tersebut merupakan bagian dari proses tuntutan para buruh agar pemerintah mempertimbangkan penetapan UMK sesuai tingkat kebutuhan layak hidup.

Namun selain memikirkan tuntutan buruh itu, kata Benny, perlu juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayar buruh sesuai UMK dan tetap beroperasi.

"Bagaimana upaya kita agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dan memikirkan nasib perusahaan agar tetap bisa beroperasi," katanya.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Cimahi mendatangi kantor Wali Kota Cimahi menyampaikan aspirasi penolakan rencana kenaikan upah lima tahun sekali.

Selain itu, buruh menuntut pemerintah mewujudkan upah layak untuk buruh dengan menaikan upah sebesar 30 persen, dan mencabut Undang-undang BPJS Nomor 24/2011, menghapus sistem tenaga kerja kontrak dan alihdaya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015