Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggulirkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024, guna mengoptimalisasi pendapatan Jabar, meningkatkan kesadaran warga untuk bayar pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik dalam keterangan di Bandung, Rabu, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.

Baca juga: Bapenda Jabar minta warga manfaatkan diskon di Samsat Terminal Leuwipanjang

Selain itu, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 beberapa waktu lalu.

"Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November," kata Dedi.

Program ini juga, merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi yang dampaknya akan positif.

"Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi.

Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.

"Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarakat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat," ucap dia.

Ia optimis kebijakan ini bisa berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan hasil tinjauan, pengelolaan pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan bergulir.

Dalam dua tahun terakhir, rata-rata program pemutihan ini dimanfaatkan oleh lebih 2 juta wajib pajak, dengan penerimaan PKB meningkat sebesar 42, 67 persen.

Berdasar informasi yang diterima, terdapat lima hal yang masuk dalam program pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi. Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.

Baca juga: Bapenda Jawa Barat perkuat sinergi untuk implementasi Opsen PKB-BBNKB

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024