Antarajabar - Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima tersangka jaringan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk kendaraan sepeda motor hasil curian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Modus yang mereka lakukan membuat STNK palsu itu untuk kendaraan hasil curiannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sumedang, AKP Hidayatullah kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, terungkapnya jaringan pembuatan STNK palsu itu berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian dan kekerasan sepeda motor.
Selanjutnya kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan pelakunya, dan diketahui pelaku juga melakukan tindak pidana lainnya yakni membuat STNK palsu.
"Pembuatan STNK palsu ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan," katanya.
Lima tersangka yang ditangkap polisi tersebut satu diantaranya masih berstatus pelajar SMA.
Para pelaku mengaku sengaja membuat STNK palsu kendaraan bermotor hasil rampasannya untuk dijual ke daerah pelosok atau perkampungan di Sumedang.
"Kendaraan yang sudah dibuatkan STNK palsunya itu oleh pelaku langsung dijual ke daerah pelosok di Sumedang," katanya.
Hasil kejahatan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua, 13 buah pelat nomor kendaraan dan tujuh lembar STNK palsu, dan sebuah golok yang diduga dipakai untuk kejahatannya.
Para pelaku sementara ditahan di markas Polres Sumedang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363, 365 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Modus yang mereka lakukan membuat STNK palsu itu untuk kendaraan hasil curiannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sumedang, AKP Hidayatullah kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, terungkapnya jaringan pembuatan STNK palsu itu berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian dan kekerasan sepeda motor.
Selanjutnya kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan pelakunya, dan diketahui pelaku juga melakukan tindak pidana lainnya yakni membuat STNK palsu.
"Pembuatan STNK palsu ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan," katanya.
Lima tersangka yang ditangkap polisi tersebut satu diantaranya masih berstatus pelajar SMA.
Para pelaku mengaku sengaja membuat STNK palsu kendaraan bermotor hasil rampasannya untuk dijual ke daerah pelosok atau perkampungan di Sumedang.
"Kendaraan yang sudah dibuatkan STNK palsunya itu oleh pelaku langsung dijual ke daerah pelosok di Sumedang," katanya.
Hasil kejahatan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua, 13 buah pelat nomor kendaraan dan tujuh lembar STNK palsu, dan sebuah golok yang diduga dipakai untuk kejahatannya.
Para pelaku sementara ditahan di markas Polres Sumedang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363, 365 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015