Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024 mencapai 1.801.870 pemilih.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa daftar pemilih tetap itu ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Kamis (19/9) malam.
Ia mengatakan, dari total 1.801.870 pemilih pada pilkada serentak tahun ini, rinciannya terdiri atas 904.006 laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan.
Para pemilih itu tercatat sebagai pemilih di 3.793 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan, 30 kecamatan.
"Penetapan DPT tertuang dalam SK nomor 1623 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Karawang dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," tuturnya.
Menurut dia, DPT ini penting karena akan menjadi dasar bagi KPU Karawang untuk memproduksi surat suara.
Ia mengatakan, penetapan pleno DPT dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT nomor 799 Tahun 2024.
Mari mengatakan bahwa sebelum pleno penetapan DPT, telah dilakukan rapat pleno di tingkat desa dan kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa daftar pemilih tetap itu ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Kamis (19/9) malam.
Ia mengatakan, dari total 1.801.870 pemilih pada pilkada serentak tahun ini, rinciannya terdiri atas 904.006 laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan.
Para pemilih itu tercatat sebagai pemilih di 3.793 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan, 30 kecamatan.
"Penetapan DPT tertuang dalam SK nomor 1623 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Karawang dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," tuturnya.
Menurut dia, DPT ini penting karena akan menjadi dasar bagi KPU Karawang untuk memproduksi surat suara.
Ia mengatakan, penetapan pleno DPT dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT nomor 799 Tahun 2024.
Mari mengatakan bahwa sebelum pleno penetapan DPT, telah dilakukan rapat pleno di tingkat desa dan kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024