Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan enam ekor satwa dilindungi dari tangan seorang pelaku yang membeli hewan liar itu dari perdagangan ilegal. 
 
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada akhir Juli 2024, dengan pelaku yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Kaliwedi, Cirebon,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Jumat.
 
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi. Pelaku diketahui membeli satwa-satwa tersebut secara daring, kemudian melakukan transaksi secara tunai atau cash on delivery (COD). 
 
Dari pemeriksaan sementara, kata Kapolresta, pelaku ini bermaksud menjual kembali satwa-satwa tersebut untuk memperoleh keuntungan.
 
Adapun satwa-satwa yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari satu elang brontok, dua burung alap-alap, satu elang bondol, serta dua berang-berang gunung. 
 
Sumarni menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang, karena memperjualbelikan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
 
“Bagi pelaku yang melakukan tindakan ini, bisa dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa pelaku membeli satwa-satwa tersebut dengan harga bervariasi, yakni elang brontok seharga Rp500 ribu per ekor, elang bondol dan burung alap-alap masing-masing Rp400 ribu per ekor, serta berang-berang gunung Rp600 ribu per ekor. 
 
Ia menyebut pelaku mendapatkan informasi terkait penjualan satwa ini melalui media sosial. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
 
Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi.
 
“Saat ini kami sedang menelusuri jaringan tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang," tutur Siswo.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024