Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggratiskan biaya pernikahan bagi warga dari kalangan tidak mampu di seluruh Cianjur, sebagai upaya mencegah pernikahan siri yang dapat menyulitkan warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Rabu mengatakan, hingga saat ini masih banyak warga di Cianjur yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan seperti membuat KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran hingga paspor karena tidak memiliki buku nikah.
Baca juga: PA Cianjur gelar layanan terpadu Isbat Nikah dengan biaya terjangkau
"Selama menggelar program Desa Manjur, banyak keluhan dari warga di sebagian besar wilayah tidak dapat mengurus dokumen kependudukan karena terbentur buku nikah, sehingga kami akan menggelar sidang itsbat nikah di sejumlah wilayah," katanya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Cianjur, untuk menggelar sidang itsbat nikah secara gratis atau dikenakan biaya yang terjangkau sebagai jawaban dari keluhan warga yang rata-rata sudah membina rumah tangga sejak 5-20 tahun lalu.
Bahkan untuk mengurangi kesulitan warga tersebut, pihaknya menggelar sidang itsbat nikah di sejumlah kecamatan yang sebagian atau 50 persen dari biayanya ditanggung pemerintah daerah, seperti yang digelar di Kecamatan Cibeber beberapa hari lalu.
"Kami tanggung setengah dari biaya sidang itsbat yang seharusnya Rp 200 ribu per pasangan cukup membayar Rp 100 ribu, sedangkan yang sudah terlanjur membayar penuh uangnya akan diganti," katanya.
Pihaknya berharap dengan digencarkannya sidang itsbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat mengurangi jumlah warga yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan yang harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.
Termasuk bagi warga dari kalangan tidak mampu, ketika ingin menikah dapat mendaftar ke kantor KUA setempat dengan membawa surat keterangan dari ketua RT/RW atau desa setempat, sehingga tidak memilih menikah siri atau secara agama.
"Jangan sampai setelah menikah saat punya anak tidak dapat mengurus akta kelahiran, atau membuat KTP dan KK karena menikah siri, silakan datang ke KUA setempat disertai surat keterangan tidak mampu nanti biayanya ditanggung pemerintah," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur menanggung setengah biaya sidang isbat 73 pasangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Rabu mengatakan, hingga saat ini masih banyak warga di Cianjur yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan seperti membuat KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran hingga paspor karena tidak memiliki buku nikah.
Baca juga: PA Cianjur gelar layanan terpadu Isbat Nikah dengan biaya terjangkau
"Selama menggelar program Desa Manjur, banyak keluhan dari warga di sebagian besar wilayah tidak dapat mengurus dokumen kependudukan karena terbentur buku nikah, sehingga kami akan menggelar sidang itsbat nikah di sejumlah wilayah," katanya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Cianjur, untuk menggelar sidang itsbat nikah secara gratis atau dikenakan biaya yang terjangkau sebagai jawaban dari keluhan warga yang rata-rata sudah membina rumah tangga sejak 5-20 tahun lalu.
Bahkan untuk mengurangi kesulitan warga tersebut, pihaknya menggelar sidang itsbat nikah di sejumlah kecamatan yang sebagian atau 50 persen dari biayanya ditanggung pemerintah daerah, seperti yang digelar di Kecamatan Cibeber beberapa hari lalu.
"Kami tanggung setengah dari biaya sidang itsbat yang seharusnya Rp 200 ribu per pasangan cukup membayar Rp 100 ribu, sedangkan yang sudah terlanjur membayar penuh uangnya akan diganti," katanya.
Pihaknya berharap dengan digencarkannya sidang itsbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat mengurangi jumlah warga yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan yang harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.
Termasuk bagi warga dari kalangan tidak mampu, ketika ingin menikah dapat mendaftar ke kantor KUA setempat dengan membawa surat keterangan dari ketua RT/RW atau desa setempat, sehingga tidak memilih menikah siri atau secara agama.
"Jangan sampai setelah menikah saat punya anak tidak dapat mengurus akta kelahiran, atau membuat KTP dan KK karena menikah siri, silakan datang ke KUA setempat disertai surat keterangan tidak mampu nanti biayanya ditanggung pemerintah," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur menanggung setengah biaya sidang isbat 73 pasangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024