Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar program Pelayanan Terpadu Isbat Nikah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah karena menikah secara agama atau siri, bisa tercatat dengan biaya terjangkau Rp200 ribu per pasangan.

Kepala Pengadilan Agama Cianjur Hendi Rustandi di Cianjur, Jumat, mengatakan saat ini masih banyak pasangan suami istri yang sudah menikah sejak puluhan tahun lalu, namun tidak memiliki buku nikah sehingga kesulitan mengurus administrasi kependudukan.

"Tidak ada buku nikah ketika punya anak, aktanya tidak keluar dari di Dukcapil, membuat KTP dan KK sulit, mau naik haji, umrah atau mau jalan-jalan ke Singapura juga sama karena tidak tercatat di dinas kependudukan," katanya.

Sehingga pihaknya bersama Pemkab Cianjur, membuka pendaftaran bagi pasangan yang belum menikah untuk mengikuti program Pelayanan Terpadu Isbat Nikah dengan biaya terjangkau, bahkan pada program tersebut setengah biaya ditanggung pemerintah daerah.

Pihaknya mencatat selama satu bulan terakhir pendaftar mencapai 254 pasangan, sehingga sidang isbat terpaksa dilakukan dalam beberapa tahapan, di mana tahap pertama dilakukan di Kantor Kecamatan Cibeber terhadap 73 pasangan dan dilanjutkan di sejumlah kecamatan lainnya.

"Rata-rata yang menjalani sidang isbat hari ini pasangan yang sudah menikah secara agama atau siri sejak puluhan tahun lalu, namun mereka kesulitan untuk mengurus surat administrasi pendudukan (adminduk), sehingga ikut program yang digelar PA Cianjur dengan Pemkab Cianjur," katanya.
Sementara pasangan Asep Sudija dan Kulsum warga Kecamatan Cibeber mengatakan sangat bersyukur akhirnya pernikahan mereka selama 20 tahun terakhir sudah diakui secara negara dan memiliki buku nikah untuk mengurus adminduk yang selama ini tidak mereka miliki.

Bahkan keduanya berencana setelah mendapat buku nikah akan berangkat umrah dan mengurus akta kelahiran empat orang anaknya yang selama ini cukup kesulitan untuk mendaftar sekolah bahkan ke perguruan tinggi karena tidak memiliki adminduk lengkap.

"Selama ini hanya mengandalkan surat keterangan dari desa dan kecamatan karena kami tidak memiliki buku nikah, sangat senang akhirnya kami dapat menuntaskan pengurusan adminduk anggota keluarga mulai dari akta, KTP, KK hingga paspor berangkat umrah," kata Asep.*

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024