Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyelidiki dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor seorang dosen universitas swasta yang bergelar doktor ilmu hukum berinisial MH.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto, mengungkapkan pelapor perkara ini adalah korban berinisial S, yang tak lain adalah istri terlapor MH.

"Korban S mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya selama kurang lebih 20 tahun. Apa benar menjadi korban KDRT selama itu, masih sedang kami selidiki,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore.

Pelapor S salah satunya telah menyerahkan barang bukti penganiayaan berat oleh sang suami terhadap dirinya, yang disaksikan kedua anaknya, sebagaimana terekam kamera “CCTV” yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

"Kami telah melakukan rekonstruksi. Kemarin juga sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," ujar Purwanto.
 
Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilu sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik namun tidak pernah terpilih.

Sementara, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, meliputi korban S dan kedua anaknya yang telah menginjak usia remaja. Namun polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor MH.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi selidiki kasus KDRT oleh dosen bergelar doktor bidang hukum

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024