Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jabar, mengajak petani mengasuransikan areal sawahnya, karena bisa mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, di Purwakarta, Rabu, mengatakan bahwa asuransi pertanian merupakan program Asuransi Usaha Tani Padi yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
Baca juga: 8.975 hektare sawah padi di Purwakarta diasuransikan
Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman.
Ia mengatakan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
"Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya," kata dia.
Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya.
"Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen," kata Midan.
Untuk besaran jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai Rp6 juta per hektare. Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya.
"Jadi sebenarnya asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi. Artinya, asuransi mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen," kata Midan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas Pertanian Purwakarta ajak petani asuransikan sawahnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, di Purwakarta, Rabu, mengatakan bahwa asuransi pertanian merupakan program Asuransi Usaha Tani Padi yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
Baca juga: 8.975 hektare sawah padi di Purwakarta diasuransikan
Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman.
Ia mengatakan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
"Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya," kata dia.
Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya.
"Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen," kata Midan.
Untuk besaran jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai Rp6 juta per hektare. Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya.
"Jadi sebenarnya asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi. Artinya, asuransi mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen," kata Midan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas Pertanian Purwakarta ajak petani asuransikan sawahnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024