Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, mendeportasi tiga orang investor asing asal Vietnam yang telah menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan visa investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah mengatakan ketiga orang asing itu datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor, namun berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, para investor itu tidak melakukan investasi di perusahaan mana pun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor.
Baca juga: Imigrasi melibatkan ojek daring kirim paspor se-Bandung Raya
"Bahkan mereka tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka berkegiatan," kata Babay dalam keterangan di Bandung, Senin.
Babay mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang berkegiatan secara ilegal dan patut diduga dapat mengganggu ketertiban umum.
"Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukumnya," tuturnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto menerangkan bahwa ketika dilakukan pengawasan keimigrasian, ditemukan bukti bahwa mereka tidak berkegiatan sebagai investor, sehingga diduga telah terjadi pelanggaran keimigrasian.
"Ketiga WNA Vietnam ini semuanya perempuan diamankan ke Kantor Imigrasi Bandung.untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Mereka menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama tinggal dan berkegiatan di Indonesia, namun tidak sebagai investor," ujar Aditya.
Dia mengatakan proses deportasi terhadap ketiga WNA itu telah dilakukan pada hari Senin (19/8) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan maskapai penerbangan Vietjet.
Baca juga: Imigrasi Bandung tetap melayani pemohon paspor meski PDN alami gangguan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandung deportasi tiga investor bodong asal Vietnam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah mengatakan ketiga orang asing itu datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor, namun berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, para investor itu tidak melakukan investasi di perusahaan mana pun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor.
Baca juga: Imigrasi melibatkan ojek daring kirim paspor se-Bandung Raya
"Bahkan mereka tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka berkegiatan," kata Babay dalam keterangan di Bandung, Senin.
Babay mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang berkegiatan secara ilegal dan patut diduga dapat mengganggu ketertiban umum.
"Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukumnya," tuturnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto menerangkan bahwa ketika dilakukan pengawasan keimigrasian, ditemukan bukti bahwa mereka tidak berkegiatan sebagai investor, sehingga diduga telah terjadi pelanggaran keimigrasian.
"Ketiga WNA Vietnam ini semuanya perempuan diamankan ke Kantor Imigrasi Bandung.untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Mereka menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama tinggal dan berkegiatan di Indonesia, namun tidak sebagai investor," ujar Aditya.
Dia mengatakan proses deportasi terhadap ketiga WNA itu telah dilakukan pada hari Senin (19/8) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan maskapai penerbangan Vietjet.
Baca juga: Imigrasi Bandung tetap melayani pemohon paspor meski PDN alami gangguan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandung deportasi tiga investor bodong asal Vietnam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024