Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat menyerahkan mobil operasional bagi 10 kelurahan di daerah tersebut untuk membantu kelancaran tugas saat melayani masyarakat.

"Kami berharap mobil layanan kelurahan ini betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Bandung, khususnya yang berada di 10 kelurahan se-Kabupaten Bandung," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Kabupaten Bandung, Kamis.

Dadang mengatakan, dengan adanya pelaksanaan penyerahan 10 mobil layanan kelurahan ini bisa membantu pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

Ia menegaskan mobil tersebut tidak digunakan sebagai mobil dinas kepala kelurahan. Namun kata dia, mobil tersebut harus diperuntukkan bagi masyarakat.

"Mobil layanan kelurahan ini bukan mobil dinas kepala kelurahan. Ini khusus mobil untuk pelayanan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” kata dia.

Dia mengatakan, setiap mobil yang diberikan kepada setiap kelurahan ini perlu membuat nomor layanan khusus agar masyarakat yang dapat membutuhkan manfaat dari mobil tersebut mudah untuk mengakses.

"Kalau masyarakat ada keperluan itu, bisa langsung kontak ke nomor handphone atau WhatsApp ke masing-masing kelurahan. Sehingga pengemudi harus memegang nomor handphone tersebut," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Dadang mengatakan bahwa setiap RW di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung, sudah diberikan bantuan sebesar Rp100 juta dalam Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) pada tahun 2024.

"Desa mendapatkan ADPD (alokasi dana perimbangan desa), kalau kelurahan mendapatkan program PSPKB," katanya.

Dadang menyebut untuk merealisasikan program ini, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 miliar yang diperuntukkan bagi 176 RW di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.

"Kalau desa itu dapat dana desa dari pemerintah pusat, sementara kelurahan tidak ada. Kami tidak mau ada kesenjangan dalam konteks perlakuan pembangunan bagi masyarakat desa dan kelurahan. Ini kan persoalan yang harus kita selesaikan," kata dia.

Nantinya anggaran Rp100 juta per RW itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan langsung oleh masyarakat setempat melalui kelompok masyarakat (pokmas).

"Silakan musyawarah dengan masyarakat mau membangun apa di RW-nya masing-masing. Tapi saya titip, pelaksanaannya harus transparan, tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada pungli," kata Dadang.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024