Antarajawabarat.com, 5/5 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Jasa Sarana kepada DPRD Jabar untuk dibahas pada kuartal I tahun sidang 2015.

"Raperda tersebut telah disampaikan ke DPRD bersama dengan lima nota pengantar Raperda lainnya beberapa hari lalu dalam rapat paripurna," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, sebelum bertolak ke Bogor, Selasa.

Ia menuturkan, PT Jasa Sarana merupakan BUMD milik Pemprov Jabar yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat.

"Modal PT Jasa Sarana dalam perda tersebut ditetapkan Rp10 miliar, yang terbagi atas satu juta lembar saham dengan nilai nominal Rp10 ribu," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, modal dasar tersebut ditingkatkan dan ditetapkan dalam akta notaris pada tanggal 20 Juni 2007 sebesar Rp310 miliar, yang terbagi atas Rp31 juta lembar saham dengan nilai nomimal Rp10 ribu per lembar," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2010, kewajiban penyertaan modal Pemprov Jabar adalah 70 persen dari Rp310 miliar atau sebesar Rp217 miliar.

Nilai tersebut terbagi dalam 21.700.000 lembar saham sampai dengan 31 Desember 2012 telah dipenuhi oleh Pemprov Jabar melalui penyertaan modal pemprov secara bertahap dan sesuai kemampuan keuangan pemda.

Dikatakan dia, dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jabar Nomor 26 Tahun 2001, modal PT Jasa Sarana ditingkatkan.

Peningkatan tersebut, menurut dia, dari Rp310 miliar menjadi Rp1 triliun.

"Sehingga dengan perubahan ini, maka menambah kewajiban penyertaan modal Pemprov Jabar dari Rp217 miliar menjadi Rp700 miliar," kata dia.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015