Antarajawabarat.com, 27/7 - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Jawa Barat mendoorng agar koperasi unit desa (KUD) mengelola kebutuhan pokok masyarakat seperti pupuk bersubsidi, gas elpiji subsidi dan gula rafinasi.
"Pemerintah pusat sudah memberikan sinyal bahwa KUD akan diberikan kewenangan untuk pendistribusian beberapa komoditas kebutuhan pokok," kata Kepala Dinas KUMKM Jawa Barat Anton Gustoni, di Bandung, Senin.
Menurut dia, dorongan tersebut dilakukan karena saat ini pihaknya sedang berusaha untuk menghidupkan kembali peran dari KUD di setiap daerah.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan enam KUD di enam kabupaten/kota kepada pemerintah pusat untuk bisa mengakses dan menjadi pengelola kebutuhan pokok tersebut.
"Ke-enam daerah tersebut ialah Karawang, Tasikmalaya, Bandung, Majalengka, Indramayu dan Ciamis. Tetapi dari yang enam KUD tersebut hanya empat yang disetujui," kata dia.
Agar KUD bisa menjadi penyalur kebutuhan pokok kepada masyarakat, kata dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh KUD tersebut.
"Dan Persyaratannya cukup ketat sehingga tidak semua KUD, syaratnya itu seperti harus punya gudang untuk penyimpan pupuk, harus punya kendaraan, dana Rp2 miliar, sebagai jaminan ke bank. Sehingga mereka baru bisa jadi penyalur pupuk ataupun bisa jadi distributor," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan selama ini memang banyak KUD yang tidak sanggup memenuhi persyaratan tersebut termasuk dari segi financial koperasi.
"Memang banyak yang tidak sanggup, dengan persyatan itu. Tapi itu bertahap dulu. Dan rencananya KUD yang disetujui menjadi mitra pemerintah, nantinya mereka akan diarahkan untuk bekerjasama dengan PT Pusri untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi," kata dia.***3***
Ajat S