Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut mencapai 739.638 orang.

"Penetapan jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada Jumat (9/8)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Iip Saripudin,saat dihubungi di Purwakarta, Selasa.

Ia mengatakan, dari 739.638 orang yang terdaftar dalam DPS, sebanyak 372.388 di antaranya pemilih laki-laki dan sisanya 367. 250 adalah pemilih perempuan.

Penetapan jumlah pemilih dalam DPS itu sudah melalui proses panjang, dan sudah melewati proses pleno di tingkat kelurahan/desa hingga pleno di tingkat kecamatan.

Menurut dia, jumlah DPS yang telah ditetapkan itu nantinya akan diumumkan secara terbuka. Selanjutnya ada ruang masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan terhadap DPS.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024