Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat memverifikasi 2.648 orang yang tercatat sebagai data pemilih ganda tersebar di berbagai kota/kabupaten dalam maupun luar provinsi untuk selanjutnya dipastikan tidak tercatat ganda pada Pilkada 2024.
"Data ganda dengan kabupaten/kota wilayah Jabar dan kabupaten/kota beda provinsi sebanyak 2.648," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tasikmalaya, Undang Ganda Permana di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya selama hampir satu bulan melaksanakan pemutakhiran data untuk pencocokan dan penelitian data pemilihan sebanyak 547.537 jiwa berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Sebelum ditetapkan DPS, kata dia, berdasarkan pemutakhiran data berkoordinasi dengan KPU lain, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ternyata terdapat 2.648 orang masuk dalam data ganda yakni tercatat kependudukannya di Kota Tasikmalaya dan juga di daerah lain.
"Data ganda itu sebagian itu sudah dieksekusi, sebagian masih tersisa, karena pemadanannya harus dengan satker lain," katanya.
Ia menjelaskan data ganda itu karena adanya perpindahan penduduk warga Kota Tasikmalaya yang pindah ke luar kota, maupun warga luar kota yang pindah ke Kota Tasikmalaya.
Namun data perpindahan penduduk itu, kata dia, masih tercatat dalam DP4 yang diterbitkan pemerintah daerah, sehingga saat dilakukan pemutakhiran di lapangan tercatat data ganda.
"Ini karena historis perpindahan penduduk, misalkan ada warga pernah tinggal di Kabupaten Ciamis, kemudian DP4 di Ciamis masih masuk, lalu di kita juga masuk, dan itu bisa dilacak," katanya.
Ia menyampaikan warga yang masuk dalam DPS itu selanjutnya akan ditetapkan DPT yang ketentuannya sesuai dokumen kependudukan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
Warga yang masuk dalam data ganda itu, kata dia, sudah diverifikasi dan dipastikan hanya tercatat dalam satu daerah sesuai dengan bukti menunjukkan kartu tanda penduduk sebagai warga setempat.
"Pembuktian berdasarkan di DP4, dia terdaftar di Kota Tasikmalaya kemudian menjadi pemilih baru, katakanlah di Kota Bandung dan bisa dibuktikan ada KTP, maka masuk di Kota Bandung, karena prinsipnya tidak boleh masuk data ganda," katanya.
Setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data ganda, kata dia, selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya menetapkan DPS yang tercatat sebanyak 543.441 jiwa tersebar di 985 tempat pemungutan suara (TPS) di 69 kelurahan, 10 kecamatan.
Data DPS itu, kata dia, terdapat perubahan angkanya turun dibandingkan dengan DP4 karena adanya perpindahan penduduk, kemudian ada perbedaan jumlahnya naik dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2024.
"Ada perubahan jumlah pemilih juga jumlah TPS, DPT Pemilu 538.324, DP4 Pilkada 2024 sebanyak 547.537, DPS Pilkada 2024 sebanyak 543.441 jiwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Data ganda dengan kabupaten/kota wilayah Jabar dan kabupaten/kota beda provinsi sebanyak 2.648," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tasikmalaya, Undang Ganda Permana di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya selama hampir satu bulan melaksanakan pemutakhiran data untuk pencocokan dan penelitian data pemilihan sebanyak 547.537 jiwa berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Sebelum ditetapkan DPS, kata dia, berdasarkan pemutakhiran data berkoordinasi dengan KPU lain, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ternyata terdapat 2.648 orang masuk dalam data ganda yakni tercatat kependudukannya di Kota Tasikmalaya dan juga di daerah lain.
"Data ganda itu sebagian itu sudah dieksekusi, sebagian masih tersisa, karena pemadanannya harus dengan satker lain," katanya.
Ia menjelaskan data ganda itu karena adanya perpindahan penduduk warga Kota Tasikmalaya yang pindah ke luar kota, maupun warga luar kota yang pindah ke Kota Tasikmalaya.
Namun data perpindahan penduduk itu, kata dia, masih tercatat dalam DP4 yang diterbitkan pemerintah daerah, sehingga saat dilakukan pemutakhiran di lapangan tercatat data ganda.
"Ini karena historis perpindahan penduduk, misalkan ada warga pernah tinggal di Kabupaten Ciamis, kemudian DP4 di Ciamis masih masuk, lalu di kita juga masuk, dan itu bisa dilacak," katanya.
Ia menyampaikan warga yang masuk dalam DPS itu selanjutnya akan ditetapkan DPT yang ketentuannya sesuai dokumen kependudukan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
Warga yang masuk dalam data ganda itu, kata dia, sudah diverifikasi dan dipastikan hanya tercatat dalam satu daerah sesuai dengan bukti menunjukkan kartu tanda penduduk sebagai warga setempat.
"Pembuktian berdasarkan di DP4, dia terdaftar di Kota Tasikmalaya kemudian menjadi pemilih baru, katakanlah di Kota Bandung dan bisa dibuktikan ada KTP, maka masuk di Kota Bandung, karena prinsipnya tidak boleh masuk data ganda," katanya.
Setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data ganda, kata dia, selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya menetapkan DPS yang tercatat sebanyak 543.441 jiwa tersebar di 985 tempat pemungutan suara (TPS) di 69 kelurahan, 10 kecamatan.
Data DPS itu, kata dia, terdapat perubahan angkanya turun dibandingkan dengan DP4 karena adanya perpindahan penduduk, kemudian ada perbedaan jumlahnya naik dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2024.
"Ada perubahan jumlah pemilih juga jumlah TPS, DPT Pemilu 538.324, DP4 Pilkada 2024 sebanyak 547.537, DPS Pilkada 2024 sebanyak 543.441 jiwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024