Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menertibkan ratusan media iklan berupa spanduk, baliho, dan sejenisnya yang terpasang semrawut karena mengganggu kenyamanan, keindahan dan kebersihan tatanan kota.

"Ada ratusan yang kami tertibkan karena menjadi sampah visual," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dany Ramdani kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Ia menuturkan penertiban spanduk, baliho dan sejenis lainnya yang dipasang di tempat umum itu rutin dilaksanakan dalam rangka menjaga keindahan kota, dan kenyamanan masyarakat.

Keberadaan alat peraga promosi itu, kata dia, seringkali pemasangannya tidak beraturan dan disembarang tempat, bahkan dipasang yang khawatir membahayakan pengguna jalan raya.

"Juga khawatir jadi penyebab kecelakaan," katanya.

Ia menyebutkan ratusan spanduk dan sejenisnya itu dibersihkan oleh petugas Satpol PP di sejumlah daerah, di antaranya wilayah Salawu, Mangunreja, dan Kecamatan Singaparna sebagai salah satu jalan utama di Tasikmalaya.

Penertiban itu, lanjut dia, sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam Pasal 33 pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman, dan Ketertiban Umum.

"Kami lakukan penyisiran lokasi, bagi yang melanggar perda maka akan kita tertibkan," katanya.

Ia mengatakan, penertiban spanduk dan alat peraga promosi lainnya itu tidak hanya yang pemasangannya tidak sesuai aturan, melainkan yang sudah kedaluwarsa izinnya, kemudian kondisinya sudah rusak atau usang.

Keberadaannya itu, kata dia, tentunya mengganggu keindahan kota, sehingga perlu dibersihkan agar kawasan publik di Kabupaten Tasikmalaya bersih dari sampah spanduk dan sejenisnya.

"Penertiban seperti ini bakal terus kami lakukan, dan menggandeng instansi terkait agar penertiban berjalan lancar," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024