Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melakukan pengolahan sampah dengan cara "Waste to Energy (WTE)" di mana proses menghasilkan energi dalam bentuk panas atau listrik dari sampah dengan melibatkan pihak ketiga atau perusahaan.

Kepala DLH Cianjur Komarudin di Cianjur, Jumat, mengatakan hingga saat ini sampah yang masih menumpuk di TPSA Pasir Sembung yang sudah beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih sekitar 54.000 ton.

Baca juga: DLH Cianjur bentuk kelompok masyarakat yang pilah dan olah sampah mandiri

"Untuk mengolah dan memindahkan sampah tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar hingga puluhan miliar rupiah, sehingga kami mencoba untuk melakukan pengolahan dengan cara WTE sehingga memiliki nilai jual meski biayanya cukup besar," katanya.

Pemkab Cianjur beberapa waktu lalu, ungkap dia, telah menjalin kerja sama dengan PT Top Tekno Indo atau Hejotekno untuk pengelolaan sampah dengan cara WTE untuk mengolah sampah di hulu atau di masyarakat agar bisa dipilah dan diolah sebelum dibuang ke TPSA.

Pihak ketiga, tutur dia, dapat memilah dan mengolah sampah di 10 titik, termasuk di TPA Pasir Sembung yang sudah beralih fungsi dan akan berjalan mulai bulan Agustus, di mana hal tersebut sudah disurvei Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Pengolahan sampah menggunakan metode karbonisasi dan gasifikasi sehingga menghasilkan beberapa produk seperti briket, bio solar, nitrogen, pupuk cair, hingga pakan maggot karena residu sampahnya itu hanya 0,4 persen atau 40 kilogram per ton sampah," katanya.

Pengolahan sampah menjadi barang dengan nilai jual tinggi sangat memungkinkan karena dari 350 ton sampah masyarakat per hari, 68 persen di antaranya merupakan sampah organik dan sisanya anorganik, sedangkan sisa residu-nya dapat dibuat paving block dari plastik.

"Kami akan menerapkan hal yang sama di TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, sehingga tumpukan sampah yang dikelola akan memiliki nilai ekonomi tinggi, sedangkan untuk pengolahan sampah di masyarakat juga digencarkan agar dapat menambah penghasilan," katanya.

Baca juga: DLH Cianjur kenakan sanksi Rp500 ribu bagi pembuang sampah ke sungai yang viral

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024