Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan 7.205 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang selanjutnya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaikinya sebelum penetapan daftar pemilihan sementara (DPS).

"Hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Garut beserta seluruh jajaran menyampaikan rekomendasi kepada KPU Garut, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan
ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada pemilihan serentak tahun 2024," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, di Garut, Senin.

Baca juga: KPU Garut selesaikan coklit data pemilih 100 persen

Ia menuturkan Bawaslu Garut mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan maupun pengawas desa/kelurahan sudah menyelesaikan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan metode pengawasan melekat dan uji petik terhadap data pemilih.

Hasil pengawasan itu, kata dia, menemukan 7.205 data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebar di 4.400 tempat pemungutan suara di 442 desa/kelurahan yakni pemilih yang tidak dikenali 77 orang, pemilih yang meninggal dunia 4.217 orang, pemilih yang anggota TNI 134 orang, kemudian pemilih yang merupakan anggota Polri delapan orang.

Selanjutnya pemilih yang bukan penduduk setempat 296 orang, pemilih ganda 142 orang, pemilih di bawah umur 17 orang, pemilih pindah domisili ke luar Garut 2.297 orang, dan pemilih yang merupakan WNA tetapi masih masuk dalam data pemilih di Kabupaten Garut sebanyak 17 orang.

"Selain pemilih tidak memenuhi syarat, hasil pengawasan lainnya adalah ditemukannya data pemilih memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar pemilih," katanya.

Ia menyebutkan data pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih yakni pemilih usia 17 tahun sebanyak 1.395 orang, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah nikah 89 orang, pemilih beralih status dari TNI 11 orang, pemilih beralih status dari Polri enam orang, dan pemilih pindah domisili ke Garut sebanyak 68 orang.

Seluruh temuan dalam pemutakhiran data pemilih itu, kata Lamlam, pihaknya secara resmi sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Garut untuk diperbaiki, untuk hasil perbaikannya menunggu rapat pleno hasil pencocokan dan penelitian.
"Diperbaiki hasil coklitnya nanti ketahuan ditindak lanjuti atau tidak di pleno penyusunan DPS," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin membenarkan berdasarkan pemutakhiran data pemilih terdapat masyarakat tidak memenuhi syarat, dan saat ini sedang tahap verifikasi hasil coklit.

Hasil data di lapangan itu, kata dia, selanjutnya dilakukan prosesnya verifikasi terlebih dahulu sebelum nanti akan masuk dalam DPS yang ditetapkan melalui rapat pleno tingkat KPU Garut. 

Baca juga: KPU Garut terjunkan 7.484 petugas pantarlih untuk coklit Pilkada

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024